Virus Corona di Jawa Timur

Imbas Wabah Corona, Jasa Raharja Bebaskan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Apresiasi Samsat Jawa Timur, Jasa Raharja ikut beri kebebasan denda biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di tengah Corona.

Editor: Elma Gloria Stevani
KompasOtomotif-Donny Apriliananda
Pengguna kendaraan wajib tahu apa yang sudah dibayarkan. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jasa Raharja mendukung langkah Samsat Jawa Timur (Jatim) memberikan stimulus penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah wabah Corona (Covid-19)

Jasa Rahaharja pun turut berkontribusi dengan membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Mulai Hari Ini, Kamis 9 April 2020, Pelayanan SIM di Satpas Polres Madiun Kembali Dibuka

Wagub Jatim Emil Dardak Kenang Glenn Fredly: Sempat Ada Rencana Besar untuk Jawa Timur

Razia Corona Diduga Bocor, Petugas Hanya Temukan Tempat Hiburan Malam di Surabaya-Sidoarjo Tutup

"Itu mengikuti kalau orang tiap tahun telat bayar ya otomatis ada denda juga di asuransinya. Cuma karena adanya Covid-19 ini maka kami mengkuti juga pembebasan denda itu," kata Herry Setiawan, Kasubag Humas Jasa Rahaharja dihubungi, Rabu (7/4/2020).

Herry menjelaskan penghapusan denda SWDKLLJ itu, juga berlaku bagi semua jenis kendraan. Mulai kendaraan roda dua dan roda empat bisa mendapatkan kebijakan ini.

"Semua mau jenis kendaran apapun kalau ada denda di SWDKLLJ, kami bebaskan," terang dia.

SWDKLLJ adalah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko kerugian pihak ketiga ketika terjadi kecelakaan di jalan.

"Pihak ketiga itu maksudnya orang yang ditabrak waktu kecelakaan," jelas Herry.

Pemkot Blusukan ke Kampung dan Pasar, Bagikan Ribuan Masker Kain untuk Warga Surabaya

Warga Menganti Gresik Edarkan Paket Hemat Sabu Total 13,61 Gram, Dihukum 8 Tahun Penjara

Bajir Luapan Kali Lamong Kembali Rendam Ratusan Rumah dan Sawah 4 Desa di Gresik Selatan

Besarnya tarif SWDKLLJ setiap kendaraan juga berbeda-beda. Tarif itu, ditentukan tergantung dari tipe kendaraan. 

"Untuk motor 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu per tahun. Untuk mobil pun juga sama ditentukan dari kapasitas cc," ujar dia.

Dikesempatan itu, Herry juga berpesan kepada masyarakat yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran kendaraan dapat memanfaatkan momentum ini.

"Ayo yang kemarin bayar pajaknya telat mumpung ada kebijakan ini segera diurus ya," pungkas dia  

Penulis: Tony Hermawan

Editor: Elma Gloria Stevani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved