Virus Corona di Jawa Timur

Driver Ojol Jatim Layangkan Tuntutan ke Gubernur, OJK dan DRPD, Tak Dapat Manfaat Relaksasi Kredit

David Walalangi mengatakan implementasi POJK Nomor 11/2020 tersebut hampir tidak ada di masyarakat bawah terutama kalangan ojek online.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Ilustrasi - Para Driver Ojek Online saat mangkal menunggu orderan di basecamp Ojol Pamekasan yang berlokasi di Bekas Rumah Sakit lama, Jalan Kesehatan, Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Para driver ojek online atau Ojol Jatim melayangkan tuntutan ke Gubernur Jatim, OJK, dan DRPD Jatim terkait implementasi Relaksasi Kredit yang tidak dapat mereka rasakan.

Para driver Ojol yang membentuk paguyuban bernama Driver Online Bamboe Runcing yang telah melayangkan tuntutan kepada Gubernur Jawa Timur, OJK regional 4, dan DPRD Jawa Timur.

Mereka membuat tuntutan karena Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 belum bisa mereka rasakan manfaatnya.

Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), David Walalangi mengatakan implementasi POJK Nomor 11/2020 tersebut hampir tidak ada di masyarakat bawah terutama kalangan ojek online.

"Bisa dicek semua cara leasing melakukan perhitungan. Perhitungan leasing memberatkan. Semua ada embel embel nya alias untung di leasing buntung di Driver Online," ucap David, Selasa (14/4/2020).

Terdampak Pandemi Virus Corona, 500 Karyawan Sektor Pariwisata Tulungagung Diberhentikan Sementara

4 Penadah Motor Curian di Surabaya Dibekuk Polisi, Bersama Maling Motor yang Beraksi di 13 TKP

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Bojonegoro Bertambah Jadi 3 Orang, 2 Diisolasi di Rumah Sakit

Padahal dengan adanya pandemi virus corona ( Covid-19 ) ini, driver Ojol sangat terdampak.

"Driver untuk makan saja sulit. Bandara, stasiun kereta dll sepi. Pendapatan kita turun 90%, bahkan banyak yang hampir nol," ujarnya.

"Restrukturisasi itu kan harusnya membantu masyarakat yang terdampak sampai dengan 1 tahun. Jika semua baik baik saja sesuai program restrukturisasi yang digaungkan presiden tidak mungkin kita melayangkan tuntutan," kata David.

Anggota Dewan Soroti Ketimpangan Pembangunan di Kabupaten Pamekasan

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Hibahkan Gajinya untuk APD Tenaga Medis yang Tangani Covid-19

Tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya Diberhentikan oleh Kades dan Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Surabaya

David menjelaskan tuntutan pertama adalah Standarisasi skema restrukturisasi, berupa penangguhan cicilan selama 5 bulan sebagai standart pengajuan awal, berlanjut menyesuaikan apabila pandemi Covid 19 ini masih melanda, sesuai himbauan Presiden RI pada perpu 1 tahun 2020.

"Yang kedua adalah Menolak penagihan debtcollector terhadap driver online di jawa timur," lanjutnya.

Sedangkan yang terakhir adalah meminta diadakan 'Mediasi' dengan para stakeholder, baik itu Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur maupun Pimpinan OJK Regional IV.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved