Berita Pamekasan
Rayuan Gila Paman di Pamekasan Saat Lecehkan Keponakan, Semua Bermula dari Jalan-Jalan Menaiki Becak
Sungguh keji perbuatan S yang diduga tega melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang berinisial EA.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
"Terlapor berinisial S dan korban berisinial EA," ujarnya.
Saat ini, kata AKP Andri Setya, terlapor sudah pihaknya amankan dan sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
• Bhayangkari Polres Pamekasan Bagikan Sembako Gratis ke Tukang Becak hingga Sopir Angkutan Umum
• TKHI Sampang asal Pamekasan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tenaga Medis Langsung Lakukan Rapid Test
• Terdampak Pandemi Virus Corona, 500 Karyawan Sektor Pariwisata Tulungagung Diberhentikan Sementara
Akibat perbuatannya itu, telapor yang diketahui warga Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan ini terancam dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.
"Profesi pamannya ini memang tukang becak. Bawa keponakannya jalan-jalan dan dibawa ketempat yang sepi terus melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu," tutupnya.