Breaking News

Berita Pamekasan

Tipu Daya Paman di Pamekasan Ajak Keponakan Jalan-Jalan, Endingnya Dicabuli di Jalan Pengadilan

Penangkapan dilakukan setelah pria berinsiial S diduga melakukan pelecehan seksual tehadap seorang anak perempuan yang berusia 9 tahun.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
insights.dice
ilustrasi pelecehan seksual 

Kala itu korban tidak mau dan meronta, tapi tersangka memaksa hingga suara keributan antara tersangka dengan korban itu didengar warga sekitar dan mendatangi, apa yang tengah terjadi.

Melihat perbuatan tersangka, beberapa warga geram dan memarahi tersangka.

Bahkan di antara warga ada yang memukul korban.

Bhayangkari Polres Pamekasan Bagikan Sembako Gratis ke Tukang Becak hingga Sopir Angkutan Umum

Angka Konfirmasi Corona di Surabaya Tembus 208 Kasus, Pemkot Ajak Warga Gencarkan Mitigasi Covid-19

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Bojonegoro Bertambah Jadi 3 Orang, 2 Diisolasi di Rumah Sakit

Dan ketika keributan berlangsung, petugas Polres Pamekasan kebetulan melintas berpatroli.

Setelah mendengar pengakuan korban dan penjelasan sejumlah warga sekitar, malam itu tersangka dan korban dibawa ke Polres Pamekasan.

Sementara orang tua korban di rumah mulai cemas, karena hingga pukul 22.00 tidak pulang, sehingga ke luar untuk mencari keberadaan korban dan tersangka. Ketika melintas di Jalan Kabupaten, dekat lokasi kejadian, orang tua korban kaget, diberitahu warga, jika korban dan tesangka dibawa polisi, karena korban menangis dilecehkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andre Setiya Putra, mengatakan, dari pengakuan korban ia diajak keliling naik becak dan ketika tiba di TKP, korban mendapat perlakuan pelecehan, Selasa (14/4/2020).

“Tadi korban sudah kami mintakan visum dan hasilnya masih belum ke luar,” ujar AKP Andre Setiya Putra.

Menurut AKP Andre Setiya Putra, untuk tindakan pelecehan ini, apalagi terhadap anak di bawah umur, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved