Berita Sumenep

Praperadilan Kasus Dugaan Pengoplos Beras BPNT Ditolak, Begini Respon Ketua Komisi I DPRD Sumenep

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath memberikan apresiasi soal kasus dugaan beras oplosan BPNT

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Daru Hasyim Fath 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Upaya hukum tersangka Latifa, yang diduga pengoplos beras untuk BPNT di Sumenep kandas. Kemaren, Pengadilan Negeri (PN) menolak praperadilan yang diajukan oleh pemilik gudang UD Yudha Tama Art Affan Group itu.

Hasil sidang yang berlangsung pada Hari Senin (20/4/2020) kemaren, dinilai penetapan tersangka Latifa dalam dalam kasus dugaan beras oplosan untuk BPNT di wilayah kepulauan itu sah secara hukum.

Menanggapi ini, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath memberikan apresiasi soal penetapan tersangka dan meyakini jika Majlis Hakim sudah tepat dan baik dalam supremasi hukum kedepan.

"Kami meyakini itulah yang terbaik proses edukasi hukum pada publik, apapun keputusan majelis hakim," kata Darul Hasyim Fath pada TribunMadura.com, Selasa (21/4/2020).

Download Drama Korea The World of The Married Episode 1 - 8 Sub Indonesia, Baca Juga Sinopsisnya

Download MP3 Lagu Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Chord Gitar

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, dalam kasus penetapan tersangka beras BPNT itu Majelis Hakim berhak menentukan ke absahan dan sah sah saja seseorang untuk menguji keabsahan hukum selagi jalur yang ditempuh mempunyai legalitas hukum yang jelas.

"Sialang sengketa keabsahan atas tafsir hukum formal terhadap objek perkara sepenuhnya menjadi otoritas yang mulia majelis hakim untuk menilai dan tidak ada ruang sekecil apapun untuk Contempt Of Court," katanya.

Berita sebelumnya, hasil sidang praperadilan soal kasus beras oplosan untuk program BPNT yang di ajukan oleh tersangka Latifa terhadap Polres Sumenep kalah dan bahkan ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (20/4/2020) kemaren.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oskar Stefanus Setjo mengatakan, dengan ditolaknya semua permohonan tersebut menandakan proses penyelidikan hingga penyidikan dalam perkara ini sudah sah secara hukum.

"Hasil sidang kemaren (20/4/2020) tentang gugatan dari pihak pemohon ditolak," kata AKP Oskar Stefanus Setjo pada TribunMadura.com, Selasa (21/4/2020).

Bahkan kata AKP Oskar Stefanus Setjo, semua upaya penyidikan sudah tepat dan sah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

"Semua upaya penyidikan sudah tepat dan sah," katanya.

Materi yang disidangkan di PN Sumenep itu katanya, terkait dengan upaya paksa kepolisian yang dilakukan dalam kasus beras oplosan BPNT putusannya sudah jelas.

PSBB akan Diterapkan di Kabupaten Sidoarjo, Pasar dan Pabrik Masih Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya

Baik dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyidikan semuanya sah dan juga gugatan terkait dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan objek praperadilan.

"Yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim unit Pidek sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," katanya.

Apakah ada tersangka lain dalam ksus ini, pihaknya mengaku tidak ada tersangka lain dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang sama yang dilakukan oleh tersangka L.

"Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pelaku-pelaku serupa yang di lakukan oleh terduga L," tegasnya.

Oscar Sefanus Setjo ini berharap dukungan semua pihak untuk bekerja sama membongkar pelaku beras serupa yang dilakukan oleh tersangka L.

"Beras ini merupakan beras yang diperuntukkan kepada Masyarakat yang kurang mampu, sehingga kita bersama-sama memerangi dan memberantas orang-orang yang berprilaku kurang baik ini," harapnya.

Bagaimana dengan status pekerja dan sopir dalam kesus terswbut, menurutnya selama ini pekerja dan sopir keberadaannya sebagai saksi.

"Penyidik tidak akan mengaitkan sesuai yang tidak terkait dalam kasus tersebut," tegasnya.

Berita sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri Sumenep ditunda.

Penundaan ini diketahui, setelah Polres Sumenep selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang gugatan atas penetapan tersangka Latifa dalam dugaan kasus pengoplos program beras BPNT di Kabupaten Sumenep.

Padahal, praperadilan yang dimohon tersangka dugaan pengoblos beras, Latifa (44) versus Polres Sumenep ini dijadwalkan atau akan digelar pada hari ini, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur.

"Jadwalnya hari ini, tapi ditunda karena Polres Sumenep mangkir dari panggilan," kata Kamarullah, kuasa hukum Latifa, saat dihubungi TribunMadura.Com.

Menurutnya, surat panggilan sidang pertama dari PN Sumenep sudah diterima kedua belah pihak.

"Ini ditunda hingga 9 April 2020 nanti," katanya.

Berita sebelumnya, Kamarullah, kuasa hukum dari Latifa (44) menyampaikan jika pihaknya tempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam kasus ini, tersangka Latifa dikawal oleh tujuh advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum 'Rudi Hartono, SH, MH. Dan Associates' Kabupaten Sumenep.

Diketahui, tujuh advokat itu diantaranya Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved