Virus Corona di Sampang

KABAR GEMBIRA! Cuti Bersama Idul Fitri 2020 Digeser ke Desember, Ini Rincian Cuti & Libur Nasional!

Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura meniadakan cuti bersama bagi para Aparartur Sipil Negara ( ASN ) saat Hari Raya Idul Fitri 2020.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Bangka Pos
Ilustrasi Kalender 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura ( Pemkab Sampang ) meniadakan cuti bersama bagi para Aparartur Sipil Negara ( ASN ) saat Hari Raya Idul Fitri 2020.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) dari Kemenpan-RB tentang larangan mudik di tengah pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19 ).

Kabid Mutasi BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengtakan, sementara SE dari Bupati Sampang, Slamet Junaidi terkait ditiadakannya cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri 2020 masih belum ada.

Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang Bertambah 1 Orang dari Tenaga Kesehatan, Total Jadi 12 Orang

Perwira Polisi Tegur Jamaah Salat Jumat di Masjid Raudlatus Shalihin Tuban yang Abai Pakai Masker

Penerapan Jam Malam PSBB di Gresik, Ada yang Melarang Warga Tak Boleh Keluar Seusai Salat Tarawih

Namun, keputusan ini dipastikan akan dijalankan mengingat Covid-19 semakin merebak di berbagai wilayah Indonesia.

“Jadi para ASN di lingkungan Sampang diminta agar tidak mengmabil resiko dengan cara mudik karena kondisi Covid-19 tidak kondusif,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (25/4/2020).

Untuk cuti pada Idul Fitri dilakukan sebelum dan sesudah dengan jumlah cuti bersama selama empat hari.

Kendati demikian, para ASN di lingkungan pemerintahan Sampang agar tidah risau dengan peniadaan cuti ini pasalnya, cuti bersama akan diganti cuti akhir tahun.

“Maka dari itu pada tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember akan libur sebagai pengganti cuti bersama di hari Raya Idyul Fitri,’ terang Arief Lukman Hidayat.

Pihaknya berharap kepada para ASN di Sampang untuk memaklumi kebijakan ini nantinya, karena demi semua masyarakat yang ada di Sampang.

“Terlebih kita harus bekerja sama untuk menjaga Sampang agar tetap satus zona hijau,” pungkasnya.

Jualan Takjil Buka Puasa di Tuban Harus Terapkan Physical Distancing, Pembeli Wajib Pakai Masker

4 Warga Positif Virus Corona, Sumenep Madura Masuk Wilayah Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur

81 Peserta Pelatihan Petugas Haji dari Klaster Asrama Haji Sukolilo Surabaya Positif Covid-19

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2020:

Libur nasional

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

3. 24 Desember: Hari Raya Natal

4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik

Sanksi berat menanti aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik ke kampung halamannya di tengah pandemi virus corona covid-19. 

ASN nekat ini bakal dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji hingga diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. 

Ancaman ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo. 

Tjahjo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digeser, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020"

Pulang dari Ponpes Al Fatah Temboro, 11 Santri Banyuwangi Langsung di-Rapid Test, Begini Hasilnya

Malaysia Ingin Pulangkan 227 Santri yang Masih Tertahan di Ponpes Al Fatah Temboro Magetan

Bupati Sumenep: Empat Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Berdasarkan Hasil Tes Swab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved