Virus Corona di Malang

Nekat Mudik ke Kabupaten Malang, 40 Kendaraan Diminta Balik Arah Menuju Wilayah Asalnya

Kendaraan umum dipaksa berbalik arah karena tidak mempunyai kepentingan darurat memasuki Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
Humas Polres Malang
Petugas memeriksa kendaraan umum berbagai jenis di Exit Tol Lawang dan Posko Dengkol Kecamatan Singosari, Selasa (28/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sebanyak 40 kendaraan umum berbagai jenis dipaksa putar balik menuju wilayah asalnya, saat Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bersama Forkopimda Kabupaten Malang meninjau posko check point di Exit Tol Lawang dan Posko Dengkol, Kecamatan Singosari, Selasa (28/4/2020).

Kendaraan umum tersebut dipaksa berbalik arah karena tidak mempunyai kepentingan darurat memasuki Kabupaten Malang.

Wilayah Malang Raya tak terkecuali Kabupaten Malang termasuk zona merah Covid-19.

Pertimbangan tersebut jadi alasan dilakukannya penutupan akses bagi pemudik luar daerah.

Kepala Kemenag Kabupaten Malang Positif Terpapar Virus Corona Seusai Ikut Pelatihan Haji di Surabaya

Risma Bakal Berikan Penghargaan kepada Dokter Berkatnu Indrawan yang Gugur dalam Penanganan Covid-19

Hari Pertama PSBB Surabaya, Antrean Pengendara Terjadi di Bundaran Waru, Begini Tanggapan Pemkot

AKBP Hendri Umar menerangkan, tindakan pemaksaan putar balik bagi kendaraan umum ini bukanlah persiapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) yang digadang-gadang bakal diterapkan di Malang Raya.

Kebijakan penyekatan dilakukan hingga 1 Juni mendatang. Pemberlakuannya juga menyesuaikan pencabutan status darurat Covid-19.

"Penyekatan ini bukan persiapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Kami melakukan penyekatan sebagaimana aturan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri," terang AKBP Hendri Umar setelah meninjau Exit Tol Lawang.

AKBP Hendri Umar menambahkan, para pengendara juga dilakukan pendataan.

Apabila ada kendaraan yang ketika didata terungkap alasan melakukan mudik maka akan dipaksa putar balik.

"Kami telah berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada PO (perusahaan otobus) agar sementara menghentikan operasi di wilayah zona merah dan wilayah PSBB,"  kata AKBP Hendri Umar.

Balai Latihan Kerja di Sampang Jadi Ruang Isolasi ODP, Program Pelatihan Terancam Tak Terlaksana

127 Santri Ponpes Al Fatah Temboro Asal Bojonegoro Jalani Rapid Test Covid-19, Begini Hasilnya

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa 28 April 2020 untuk Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang tidak membatasi mobilitas pekerja luar daerah yang bekerja di wilayahnya.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi​ menerangkan pelarangan akses masuk ke Kabupaten Malang hanya berlaku bagi para pemudik.

Pemudik yang dimaksud Muhammad Sanusi adalah pendatang luar daerah yang tidak memiliki kepentingan mendesak memasuki Kabupaten Malang.

Melalui surat edarannya, ia meminta petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan bus, mobil travel, mobil pribadi dan segala kendaraan yang bernomor plat luar daerah.

"Bagi yang bekerja harus pulang-pergi? Itu kan tidak mudik, yang mudik itu saat orang di suatu daerah mau liburan atau event tertentu pulang ke kampung itu mudik," ujar Muhammad Sanusi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved