Berita Malang
Napi Asimilasi asal Pasuruan Kembali Berulah, Hendak Curi Motor Warga Malang di Dekat Masjid
Kejadian itu bermula saat warga yang sedang ronda malam memergoki tersangka yang hendak beraksi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polsek Singosari menangkap Agus Somat (29), warga Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Napi yang baru saja mendapat asimilasi itu ditangkap karena kembali berulah dengan mencuri sepeda motor warga di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Tersangka seorang residivis, sudah pernah melakukan perkara pidana," kata Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).
• Polisi Berbaju Preman Patroli Buru Bandit Jalanan, Siap Tertibkan Pemuda yang Nongkrong selama PSBB
• Pengumuman Kelulusan Siswa SMA/SMK di Jawa Timur Lewat Online, Begini Mekanisme Pengambilan Ijazah
• Klaster Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Sumbang Tambahan Kasus Virus Corona di Gresik
"Keluar masuk lapas sudah sebanyak tiga kali," sambung dia.
"Tersangka baru keluar dari LP Madiun pada tanggal 10 Maret 2020, karena mendapat asimilasi," ujarnya.
Kejadian itu bermula saat warga yang sedang ronda malam memergoki tersangka saat beraksi.
Tersangka tak kuasa menahan hasrat untuk menggondol sepeda motor yang terparkir di sebelah masjid.
"Warga kemudian melihat tersangka sedang berada di tempat dekat masjid pada saat dihampiri tersangka melarikan diri," ungkap Ipda Nining Kusumawati.
Ia menambahkan, warga kemudian mengejar tersangka hingga tertangkap.
• Toko Kelontong di Kota Malang Dibobol Maling, Pelaku Bawa Puluhan Bungkus Rokok dan 4 Unit Ponsel
• Komplotan Maling Sepeda Angin di Surabaya Ditembak Polisi, Berupaya Kabur dalam Proses Penangkapan
Warga yang marah melihat aksi Agus kemudian melapor kepada Polsek Singosari.
Sesampainya di lokasi, polisi melakukan penggeldahan.
Polisi mendapati tas warna merah milik tersangka dan ditemukan kunci T, ponsel, dan dompet
"Tersangka mengambil sepeda motor dengan mengunakan kunci berupa kunci T," ujar dia.
"Karena takut ketahuan akhirnya tersangka sembunyi di dekat masjid dan diketahui petugas pos kamling," tambahnya.
"Selanjutnya tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap," jelasnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 Jo Pasal 363 KUHP," tutur Nining. (ew)
• Spoiler Episode 12 Drama Korea The World of the Married, Lee Tae Oh Menyesal Nikahi Yeo Da Kyung?
• Kemunculan Perdana Kim Jong Un setelah Dikabarkan Meninggal, Pimpinan Korea Utara Patahkan Spekulasi