Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan di Jawa Timur Bayar THR ke Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
Seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawannya.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
• Empat Warung Kopi di Surabaya Dipasang Garis Polisi, Gara-Gara Bandel Tetap Buka saat Jam Malam PSBB
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Untuk mengawasi pelaksanaan Pemberian THR ini, Saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker Kabupaten/Kota bersama Serikat pekerja.
Hal itu untuk bersinergi dalam Pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya.
• PSBB Surabaya Tahap Kedua Dipastikan Lebih Diperketat, Ini Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan