7 TKI asal Pamekasan Meninggal

200 TKI Ilegal asal Pamekasan Pulang Kampung di Masa Pandemi Covid-19, Mereka Diliburkan & Kena PHK

Sebanyak 200 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural asal Kabupaten Pamekasan, Madura memilih pulang kampung.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
TKI asal Pamekasan saat didata oleh Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 di Terminal Ronggosukowati Pamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Selama berlangsungnya pandemi Covid-19, sebanyak 200 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural asal Kabupaten Pamekasan, Madura memilih pulang kampung.

Hal itu diutarakan oleh, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Pamekasan, Supriyanto pada, Rabu (13/5/2020).

Ia menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah di luar negeri membuat kebijakan baru, yaitu mewajibkan semua PMI untuk kembali ke daerah asalnya untuk semetara waktu.

BREAKING NEWS : PSBB di Malang Raya Berlaku Efektif Minggu 17 Mei 2020

Bocoran PSBB di Malang Raya, Sutiaji Usul Penerapan Ganjil Genap dan Pelebaran Tepi Jalan di Pasar

Seandainya PSBB di Kota Malang Diterapkan Sejak Dulu, Sutiaji: Kesadaran Masyarakat akan Muncul

Pemulangan PMI ini, kata dia berlaku bagi PMI yang berangkat secara prosedural mau pun yang non prosedural.

"Tapi ada juga yang pulang karena kesadaran diri sendiri, karena sekarang kan musim pandemi Covid-19, sehingga di antara PMI itu banyak yang memilih pulang kampung," kata Supriyanto kepada TribunMadura.com.

Pria yang akrab disapa Pri ini juga mengungkapkan, selain karena kebijakan aturan pemerintah luar negeri, PMI ilegal asal Pamekasan yang memilih pulang kampung ini, juga disebabkan karena tempat kerja mereka diliburkan dan ada pula di antara mereka yang di PHK.

Ia menjelaskan, setiap PMI/TKI asal Pamekasan yang pulang kampung akan menjalani pemeriksaan sesuai protokol Covid-19.

Saat bus yang mengantar tiba di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, semua barang bawaan yang dibawa pulang oleh PMI/TKI asal Pamekasan akan disemprot cairan disinfektan.

Mereka pula juga akan didata dan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Serta kesehatan mereka akan kami pantau selama 14 hari. Bila ada keluhan sakit kami akan langsung merujuk ke puskesmas terdekat," tutupnya.

Masih Ada TKI asal Pamekasan Berangkat Secara Non Prosedural, Ini Strategi P4TKI Kurangi TKI Ilegal

Wanita 40 Tahun Karyawan Pabrik Rokok Rungkut Surabaya Asal Kabupaten Mojokerto Positif Covid-19

7 TKI Ilegal asal Pamekasan yang Meninggal di Tempat Kerjanya Dapat Pelayanan Pengeluaran Jenazah

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved