PSBB di Sidoarjo
Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, 250 Warga Terjaring Razia PSBB Sidoarjo di Jalan Pahlawan
Penindakan PSBB di Jilid II Kabupaten Sidoarjo dimulai pada, Jumat (15/5/2020). Petugas gabungan melakukan pengecekan pada warga yang keluar rumah.
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Penindakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid II di Kabupaten Sidoarjo dimulai pada, Jumat (15/5/2020).
Petugas gabungan melakukan pengecekan pada warga yang keluar rumah.
Hasilnya, sebanyak 250 orang melanggar aturan. Mereka tak membawa surat keterangan RT/RW.
Razia surat keterangan RT/RW itu dilakukan di pusat kota delta. Lokasinya di dua titik, yaitu di Jalan Pahlawan tepatnya depan pintu A Gor Delta serta Jalan KH Mukmin.
Di depan Gor Delta, polisi mengarahkan pengendara roda dua untuk menepi. Setelah itu, Satpol PP meminta warga menunjukkan surat keterangan RT/RW. Bagi yang bisa menunjukkan persyaratan tersebut, berhak melanjutkan perjalanan.
Namun, pemakai jalan yang tak membawa surat keterangan RT/RW diminta berhenti. Petugas memberikan sanksi, bentuknya dengan hukuman administratif.
• UPDATE Corona di Kabupaten Kediri 15 Mei 2020, Tambah 14 Kasus dari Kluster Pabrik Rokok Tulungagung
• Respons Ketua DPRD Gresik Terkait Anggota DPRD Tawarkan 1 Miliar pada Siswi SMP Korban Pencabulan
• Ketua Tim Penggerak PKK Pamekasan Serahkan Bantuan PMT Biskuit kepada Ibu Hamil Kurang Energi Kronik
Sebagaimana aturan yang ada, warga boleh beraktivitas di luar harus dengan tujuan yang jelas. Bukan sekadar keluyuran atau sebagainya.
Tujuan jelas itu dibuktikan dengan surat tugas dari kantor, perusahaan, atau sebagainya.
Bagi yang tidak punya surat tugas, setiap keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT atau RW, sebagaimana ketentuan yang sudah disampaikan pemerintah selama penerapan PSBB tahab dua ini.
Salah satu yang terjaring razia yaitu Salsabila Azizah. Bersama ibunya, dia hendak menuju Jalan Untung Suropati untuk memesan makanan berbuka puasa. Di depan GOR Delta Azizah ia diminta menepi.
“Sebenarnya sudah tahu kalau ada aturan itu. Tapi lupa tadi pas keluar tidak minta surat ke RT atau RW,” jawab Azizah, warga yang terkena razia di depan GOR Sidoarjo tersebut.
Pengendara lainnya bernama Waluyo Hadi, warga Tambaksari, Surabaya juga terkena razia.
Kepada petugas, dia mengaku hendak mengirim barang ke Sidoarjo, kemudian akan balik lagi ke Surabaya.
Tapi diakuinya, perjalanannya ini tanpa membawa surat keterangan terkait aktivitasnya tersebut.
Selain dua orang itu, ratusan warga juga terjaring razia. Namun pada tahap pertama ini petugas masih terbilang longgar. Sanksi bagi mereka yang melanggar masih berupa teguran.
PSBB
Kabupaten Sidoarjo
surat keterangan RT/RW
warga
Covid-19
pembatasan sosial berskala besar
PSBB Sidoarjo
TribunMadura.com
Angka Penularan Virus Corona di Sidoarjo Makin Meningkat, PSBB Jilid 3 Diharapkan Efektif |
![]() |
---|
Selama PSBB Sidoarjo Tahap 3, Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Posko Check Point di Jalan Protokol Sidoarjo Dikurangi saat PSBB, Pemerintah Maksimalkan Peran Desa |
![]() |
---|
Potret Pelanggar PSBB Sidoarjo ketika Dikenai Sanksi, Kenakan Rompi dan Bersihkan Sampah di Mapolres |
![]() |
---|
Aturan Baru PSBB di Sidoarjo, Jam Malam Semakin Tegas, Jika Melanggar Sanksi Jadi Relawan Menunggu |
![]() |
---|