Idul Fitri 2020

ASN Jawa Timur Wajib Share Lokasi Langsung ke Atasan selama Periode Libur Lebaran Idul Fitri 2020

Para ASN Pemprov Jatim dilarang mudik Hari Raya Idul Fitri 2020, ada sanksi tegas jika melanggar.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, para ASN Pemprov Jatim dilarang mudik Hari Raya Idul Fitri 2020.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SE Gubernur Jatim No 800/3386/204.3/2020 tentang Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam usaha pencegahan penyebaran Covid-19. 

Guna menindaklanjuti SE tersebut, BKD Jatim mengeluarkan surat edaran yang isinya larangan pegawai ASN dan PTT-PK untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Warga Boleh Salat Idul Fitri Berjemaah di Masjid hingga Tanah Lapang, Asal dengan Syarat Berikut

Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Mudik Hari Raya Idul Fitri Khusus di Daerah Aglomerasi PSBB

Kasus Virus Corona di Madiun Berjumlah 21 Orang Per 15 Mei 2020, 16 Pasien dari Klaster Temboro

"Untuk ASN dan keluarganya tidak boleh mudik," tegas Khofifah Indar Parawansa, Jumat (15/5/2020).

"SE sudah saya tanda tangani untuk larangan ini dan akan ada pemantauan dari BKD," sambung dia.

Mudik yang dilarang adalah musik lokal, maupun untuk keluar dari Jawa Timur.

Aturan itu kecuali untuk daerah akumulerasi yang sedang melakukan PSBB yang dibolehkan.

Menurut Khofifah ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari BKD Jatim.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh BKD disebutkan bahwa setiap ASN diwajibkan untuk memberikan share live location pada setiap atasan selama periode libur lebaran.

Hal itu wajib dilakukan untuk memastikan lokasi ASN Pemprov Jatim.

Puluhan Warga Ngawi Keracunan Massal usai Buka Puasa, Diduga Karena Nasi Kotak Syukuran Kasun Baru

Jumlah Kasus Covid-19 di Jember Bertambah, Pasien ke-17 Virus Corona Kini Dirawat di Lumajang

"Periode share live location bagi Pegawai dan PTT-PK kepada atasan langsung ditetapkan pada tanggal 21 sampai 28 Mei 2020," kata Kepala BKD Jatim, Nur Kholis.

Tidak hanya itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama dan atau libur lebaran agar mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditetapkan tanggal 22 Mei 2020.

Pegawai kembali masuk kerja pada tanggal 26 Mei 2020 dengan sistem kerja mempedomani ketentuan tersebut.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Tim Pemantau larangan Mudik bagi pegawai ASN dan PTT-PK di lingkungan Pemprov Jatim pada tanggal sampai dengan 28 Mei 2020 di beberapa wilayah Posko Mudik/Check Point," tegas Nur Kholis.

Jika ada Pegawai ASN dan PTT-PK yang diketahui atau ditemukan melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan pelanggaran dan dampak akibat perbuatannya.

Jelang PSBB Malang Raya, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan hingga Pengemis di Tiga Kecamatan

Fakta Lengkap Pedagang Bagi-Bagi Sayur ke Pengendara Jalan di Malang, Videonya Viral di WhatsApp

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved