Idul Fitri 2020

Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjemaah pada Masa Pandemi Covid-19, Shaf hingga Khutbah

Pemprov Jati mengeluarkan ketentuan yang berlaku selama pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri berjemaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi - Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjemaah pada Masa Pandemi Covid-19, Shaf hingga Khutbah 

Antar jamaah jaraknya adalah 1,5 hingga 2 meter.

Saat salat pun, imam juga diatur agar tidak memperpanjang bacaan dan khutbahnya juga tidak diperbolehkan lama.

Bahkan salatnya hanya dibolehkan sepuluh menit.

"Saat keluar masjid juga kita atur agar ada jalurnya dan tidak bejubel," tegas Heru.

ASN Jawa Timur Wajib Share Lokasi Langsung ke Atasan selama Periode Libur Lebaran Idul Fitri 2020

Protokol kesehatan juga harus dilakukan ketat, mulai dari pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya untuk Masjid Al Akbar.

Melainkan juga untuk tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid di kabupaten kota di kampung-kampung.

"Masjid di kampung, kami serahkan ke masing-masing kabupaten kota," kata dia.

"Tapi prototipenya sudah kami contohkan," pungkasnya.

Jelang PSBB Malang Raya, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan hingga Pengemis di Tiga Kecamatan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved