Berita Tulungagung
Tak Bisa Tahan Nafsu, Pria di Tulungagung Cabuli Gadis 15 Tahun, Imingi Korban Uang Kos Rp 450 Ribu
Polsek Kalidawir menangkap seorang pria berinisial SA asal Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Polsek Kalidawir menangkap seorang pria berinisial SA asal Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
“Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya,” ungkap Ipda Bambang Kurniawan.
Namun ternyata SA tidak pernah menepati janjinya. Dalam kasus Melati, ia hanya memberi Rp 40.000 dari Rp 450.000 yang dijanjikan.
Uang Rp 40.000 itu juga ikut disita sebagai barang bukti.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap korban-korban lain.
Karena perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuam 15 tahun penjara.
“Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur,” pungkas Bambang.