PSBB di Sidoarjo

Selama PSBB Sidoarjo Tahap 3, Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Pasar Tradisional

Pemkab Sidoarjo akan menerapkan pembatasan operasional pasar tradisonal ketika PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Aktivitas di Pasar Krian Kabupaten Sidoarjo, Jumat (1/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo akan menerapkan pembatasan operasional pasar tradisonal ketika PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Dalam rapat yang diikuti sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (26/5/2020) sore, diputuskan ada aturan ganjil-genap untuk operasional pasar tradisional.

"Jadi dibuat bergiliran. Ada pasar yang boleh beroperasi pada tanggal ganjil, ada yang tanggal genap. Sudah dipilih dan dipilah-pilah," kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Aparat dan dinas terkait bakal melakukan sosialisasi. Kemudian mengawasi jam operasional pasar selama aturan itu diberlakukan.

Preview The King: Eternal Monarch Episode 13 atau Episode 25-26, Luna Kembaran Tae Ul Bikin Kacau

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah, Syakir Daulay Cover, ada Juga Cover Nissa Sabyan

UPDATE Corona di Sampang Madura Selasa 26 Mei 2020, Kasus Positif Covid-19 Capai 16, Jumlah Sembuh 4

Alasannya jelas, pemberlakuan aturan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19. Karena seperti diketahui, pasar menjadi salah satu titik kerumunan orang yang cukup banyak.

Bagaimana dengan mal? Menurut Cak Nur, panggilam Nur Ahmad, operasional mal juga bakal dievaluasi. Apalagi ketika menjelang lebaran kemarin, sejumlah mal di Sidoarjo juga banyak dikunjungi warga.

"Awalnya mal-mal sudah sepi. Tapi menjelang lebaran kemarin mendadak ramai. Ini juga akan menjadi evaluasi. Diawasi apakah setelah lebaran ini masih ramai atau tidak," lanjutnya.

Pasien Covid-19 di Tuban Terus Meningkat, Kepala RSUD dr Koesma Ungkap 4 Cara Mencegah Virus Corona

Hari Pertama PSBB Tahap 3 di Kota Surabaya, Mal Tetap Buka dan Terapkan Protokol Kesehatan

Positif Covid-19, Satu Warga Nganjuk Meninggal Dunia, Belum Diketahui Asal Klaster Penyebaran

Jika ternyata masih banyak kerumunan atau banyak pengunjung setelah lebaran ini, mal juga bakal diberlakukan aturan khusus.

Intinya, pada penerapan PSBB tahap tiga ini kendali penuh di tangan kepala daerah masing-masing. Artinya, Bupati punya kewenangan mutlak untuk menerapkan aturan di wilayahnya.

Dan kali ini, PSBB lebih difokuskan di desa atau perkampungan. Aparat desa dan kelurahan dibantu Babinsa serta Babinkamtibmas diminta lebih tegas dalam menerapkan aturan pembatasan.

"Karena pada hakekatnya yang harus dilindungi adalah masyarakat di desa atau kelurahan, di kampung-kampung dan perumahan. Sehingga pembatasan di tingkat desa atau kelurahan harus lebih maksimal," lanjutnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved