Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman
Pemerintah melalui Kemenag umumkan pembatalan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Ini nasib uang jemaah haji 2020.
Menag menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang sulit dan tentu saja pahit.
Di satu sisi, pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji.
Namun, di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.
Meski demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," pungkas Fachrul.
Uang jemaah haji 2020 Aman
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah tidak akan dipakai untuk penanganan Covid-19.
Yandri menyebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah menyatakan uang calon jemaah haji dalam kondisi aman.
“Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jemaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci,” ujar Yandri pada Kamis (16/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/4/2020), Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menyatakan hal yang sama.
Anggito menyatakan bahwa seluruh uang pelunasan ibadah haji 2020 yang telah dibayarkan calon jemaah siap dikembalikan jika batal berangkat.
Total uang pelunasan ibadah haji 2020 tersebut bernilai sekitar Rp 2,3 triliun.
"Kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan.
Ini uang yang siap dikembalikan jika pemerintah membatalkan," kata Anggito.
"Kami tidak dalam posisi menahan uang tersebut dan berkomitmen mengembalikannya segera setelah diputuskan demikian," tegasnya.
• Hari Pertama Masa Transisi, Ada Banyak Pelanggaran di Malang, Forkopimda: Bayi Wajib Pakai Masker
• Hadapi New Normal, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19
• Khofifah Sebut 86 Balita di Jatim Terpapar Covid-19, Tertular dari Orang Dewasa yang Berkontak Erat