Breaking News

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Menag Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Aman

Pemerintah melalui Kemenag umumkan pembatalan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Ini nasib uang jemaah haji 2020.

Editor: Elma Gloria Stevani
Abdel Ghani BASHIR / AFP
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi batalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Kabah, Masjidil Haram, Arab Saudi. 

Pemerintah melalui Kemenag umumkan pembatalan ibadah haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Ini nasib uang jemaah haji 2020.

TRIBUNMADURA.COM - Simpang-siur penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akhirnya mencapai titik kepastian.

Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 untuk Indonesia terpaksa ditiadakan karena pandemi virus corona.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).

Keputusan ini diambil akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai yang melanda hampir seluruh bagian dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

“Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun.

Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini, Bagaimana Biaya yang Telah Dibayarkan?

Dua Kasus Positif Covid-19 di Trenggalek Berasal dari Pemudik, Bupati Mas Ipin: Perketat Semua Desa

BREAKING NEWS - Resmi, Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Menteri Agama Sebutkan Alasannya

Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaah,” tutur Menteri Agama dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020, menurut Menteri Agama, diambil berdasarkan kenyataan di atas.

“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” jelas Fachrul Razi.

Keputusan pembatalan ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Hal ini berarti, pembatalan tersebut tak hanya berlaku untuk Jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik yang reguler maupun khusus.

Tetapi, juga Jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Menteri Agama.

Sebagaimana bunyi undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji juga harus dijamin dan diutamakan.

Jelang New Normal, Wali Kota Blitar Menyuruh Pedagang Tutup Lapaknya Jika Tak Pakai Masker

29 TKI Sampang Tiba dari Malaysia, Langsung Diperiksa Suhu Tubuh di Posko Covid-19 Jembatan Timbang

Aparat Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar, Warga Sidoarjo Masih Nongkrong Saat Jam Malam PSBB

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved