PSBB di Surabaya
Pernah Ditegur hingga Disegel Polisi, Warung Kopi ini Nekat Tetap Beroperasi saat Jam Malam PSBB
Warung kopi ketahuan kembali melanggar aturan PSBB Surabaya setelah sebelumnya pernah ditindak aparat.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim beserta aparat gabungan mendapati sebuah warung kopi Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang melakukan pelanggaran.
Warung kopi itu ketahuan kembali melanggar aturan PSBB Surabaya setelah sebelumnya pernah ditindak aparat.
Pelanggaran yang dilakukan pemilik warung kopi itu yakni beroperasi saat jam malam PSBB Surabaya.
• Aksi Licik Pemuda Surabaya Curi Ponsel Penjaga Warung Kopi, Barang Hasil Curiannya Tak Dijual
• Gara-Gara Terima Pengunjung Tanpa Pakai Masker, Warung Kopi di Kediri ini Disegel Petugas Satpol PP
• Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Pria ini Mendadak Diamankan Satpol PP, Ada Fakta Terungkap
Tak cuma itu, pemilik warung kopi juga melepas garis segel pembatas yang telah dipasang polisi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aparat akan terus menyampaikan imbauan secara persuasif pada pemilik warung kopi yang berkali-kali melanggar itu.
Kemudian, petugas membawa pemilik warkop ke Mapolsek Semampir untuk diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera kepada penjual tersebut agar tidak mengulangi pelanggarannya lagi," katanya, Selasa (2/6/2020).
Trunoyudo menambahkan, setelah melakukan penindakan itu, petugas juga kembali melakukan patroli ke sejumlah warkop di kawasan Surabaya lainnya.
Sebuah warkop di Jalan Kebalen Wetan, lalu menuju ke Jalan Gresik Gadukan.
• Anggota LSM di Bojonegoro Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Kepala Desa hingga Rp 40 Juta
• Pelaksanaan New Normal di Blitar, Polisi Siapkan Pengamanan dalam Moda Transportasi & Pusat Belanja
Kali ini, ungkap Trunoyudo, petugas tak cuma mengampanyekan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Melakukan penindakan tegas dengan penyitaan kartu tanda pengenal (KTP) para pelanggar PSBB, atau penyemprotan cairan disinfektan.
Namun petugas juga melakukan penempelan stiker berisi imbauan PSBB dan protokol pencegahan, yang dilakukan oleh anggota Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jatim.
"Menempelkan stiker tentang Protokol Pencegahan Covod-19 di dinding warkop tersebut," kata dia.
"Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada pembeli yang tidak memakai masker," ujar mantan Kapolres Purwakarta itu.
Trunotudo menambahkan, petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).
"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," katanya.
Teruntuk para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).
"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," jelasnya.
Selain menyampaikan imbau, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.
Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jalam malam dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya.
"Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik warkop dan pengunjung kemudian menyitanya, juga mengimbau kepada pemilik warkop agar tidak mengulangi lagi," kata dia.
"Jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha," pungkasnya.