PSBB Surabaya Raya Ditiadakan
PSBB Surabaya Raya Tak Diperpanjang, Surabaya Terapkan Masa Transisi 14 Hari Menuju New Normal
PSBB tidak diperpanjang dan dilanjutkan dengan masuk masa transisi menuju new normal. Masa transisi Surabaya Raya akan diberlakukan 14 hari.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah rapat panjang membahas kelanjutan pemberlakuan PSBB Surabaya Raya, akhirnya kepala daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, menyepakati bahwa PSBB tidak diperpanjang.
PSBB tidak diperpanjang dan akan dilanjutkan dengan masuk masa transisi menuju new normal. Masa transisi Surabaya Raya diputuskan akan diberlakukan selama 14 hari.
Malam ini dan besok tiga pemda Surabaya Raya akan menyusun aturan perbup dan perwali yang akan menjadi dasar untuk penerapan transisi menuju new normal di kawasan Surabaya Raya.
“Tadi ibu gubernur dan forkopimda Jawa Timur sudah rapat dan sebelumnya kemarin malam kita juga sudah diskusikan teknis untuk menyusun aturan yang menjadi dasar pengambilan keputusan apakah PSBB apakah akan dilanjut atau tidak. Namun yang jelas dalam Pergub tentang perpanjangan PSBB terakhir, ditulisakan bahwa PSBB dilakukan hingga 8 Juni 2020, maka artinya per hari ini PSBB sudah selesai,” kata Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.
• Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar ANTV TRANS 7 Selasa 9 Juni 2020, Ada Film Entourage
• Driver Ojol Minta PSBB Surabaya Raya Tak Sampai Tahap Keempat, Ungkap 1 Keinginan pada Pemerintah
• Hadapi New Normal, Terminal Purabaya Bikin Protokol Kesehatan, Penumpang Tujuan Bali Wajib Bawa SIKM
Dalam rapat sore ini Gubernur, Pangdam, dan juga Kapolda, telah memfasilitasi pengambilan keputusan bahwa dua bupati dan satu walikota telah sama sama mengambil langkah PSBB tidak dilanjutkan.
Dengan banyak pertimmbangan, maka ketiga kepala daerah tersebut memiliki suara yang sama untuk tidak melanjutkan PSBB.
“Namun demikan, maka setelah ada masa yang harus dilakukan. Perwali dan perbup yang disusun malam ini dan besok itu ruhnya adalah masa transisi. Besok kita fix-kan perwali perbup yang lebih teknis, tapi ruhnya adalah masa transisi,” tegasnya.
Heru mengatakan bahwa dalam rapat ini juga sudah diputuskan untuk masa transisi Surabaya Raya dilakukan dalam masa 14 hari.
“Kita sudah putuskan masa transisi akan dilakukan selama 14 hari. Besok aturannya dibahas,” tegas Heru.
Termasuk pakta integritas antara Forkopimda Jatim bersama tiga pemda Surabaya Raya juga akan dilakukan besok sebagai acuan terukur menuju pemenuhan kriteria WHO untuk new normal.
• Penularan Covid-19 di Malang Utara Masih Tinggi, Dinkes Sebut Ada Kaitan Aktivitas Pasar Tradisional
• Sepeda Gunung di Kota Malang Laris Manis Selama Pandemi Corona, Stok Barang di Toko sampai Habis
• Kapolda Jatim Minta Kapolres Gencar Kampanye Kampung Tangguh, 3 Segmen Masyarakat Ini Diberi Edukasi