Berita Surabaya

Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari Rumah Sakit, 4 Orang Terancam Dipenjara di Atas 5 Tahun

Polda Jatim menetapkan empat orang sebagai tersangka insiden pengambilan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid-19.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Video pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Paru Karang Tembok Surabaya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengambilan paksa jenazah pasien virus corona atau Covid-19 di RS Paru Karang Tembok Surabaya beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.

Empat orang ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka atas insiden pengambilan paksa jenazah pasien virus corona itu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang tersangka itu masih sebagai anggota keluarga dari jenazah.

Jenazah PDP Covid-19 Dibawa Pulang Paksa Keluarga, Warga yang Terlibat Terancam Jalani Rapid Test

Sejumlah Perusahaan di Sumenep Belum Laporkan Hasil Rapid Test Mandiri Bagi Karyawannya

Konten Video Youtuber Madura Telanjur Viral, si Pembuat Malah Terancam Dipenjara Karena Hal Fatal

Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melanggar hukum, mulai dari paksaan, disertai intimidasi, ancaman, dan kekerasan saat proses pengambilan jenazah Covid-19.

"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput, dan di antaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak rumah sakit, pihak keamanan rumah sakit, dan petugas pemulasaran jenazah.

"Ini juga sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.

Link Nonton Streaming Drakor Kapten Ri Crash Landing on You Sub Indo, Bisa Download Drama Korea Juga

Setelah mengantongi sejumlah hasil pemeriksaan saksi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang anggota keluarga yang diduga terlibat dalam insiden pengambilan paksa jenazah.

Namun, hanya empat orang anggota keluarga yang terbukti kuat melakukan serangkaian tindakan tersebut.

"Perannya ini adalah dengan unsur kekerasan memberikan ancaman mengambil paksa jenazah walaupun sudah disampaikan Jenazah korban daripada Covid-19," jelasnya.

Mantan Kapolres Purwakarta itu menerangkan, keempat orang bisa dikenai ancaman kurungan penjara di atas lima tahun, karena melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefinisikan, wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Pasal 1 ayat 10 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Adapun pasal 216 ayat (1) berisi tentang, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Uu yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Lalu ada pasal 214 KUHP ayat (1) berisi tentang Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dan ayat (2): yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka dan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat, serta pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang merekam insiden beberapa orang membawa pasien yang sudah meninggal dari rumah sakit.

Pasien yang didorong itu dikabarkan merupakan pasien yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Penelusuran TribunMadura.com, kejadian itu terjadi di salah satu rumah sakit di Surabaya, yaitu RS Paru Karang Tembok Surabaya.

Sedangkan sejumlah warga yang terekam itu merupakan warga Pegirian, Semampir, Surabaya.

Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Kecamatan Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah.

Keluarga pasien memaksa membawa pulang pasien meskipun dinyatakan positif Covid-19.

Dia menjelaskan, keluarga bawa pulang paksa pasien meninggal Covid-19 pada Kamis (4/6/2020).

Keluarga membawa paksa pasien lantaran meyakini pasien yang meninggal tersebut bukan karena virus Corona.

"Memang itu warga Pegirian, mereka menganggap itu bukan Covid-19, padahal hasil swabnya itu positif," ujar Siti Hindun Robba Humaidiyah, Senin (8/6/2020).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved