Berita Pamekasan

Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu ke RS Jika Ingin Periksa Mata, Langsung ke Optik Mulai Juni 2020

Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang ke poli mata rumah sakit untuk periksa mata dan mendapat kacamata.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (18/9/2019) - Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu ke RS Jika Ingin Periksa Mata, Langsung ke Optik Mulai Juni 2020 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Ada kabar gembira untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin memasang kacamata.

Kini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang ke poli mata rumah sakit untuk periksa.

Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung ke optik untuk memasang kacamata.

Kediri Berpeluang Jadi Zona Hijau Covid-19 setelah Tingkat Kesembuhan Pasien Virus Corona Meningkat

Begal Pantat Meresahkan Warga Malang Ditangkap, Ngaku Iseng Sejak Ditinggal Pergi Istri dan Anak

Puluhan Orang Tak Bermasker di Surabaya Disanksi Bersihkan Sampah hingga Bantu Siapkan Makanan ODGJ

Kebijakan ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada peserta.

Peserta BPJS Kesehatan tidak lagi menunggu antrean lama, sehingga alur pemeriksaan ke dokter spesialis mata di rumah ini dipangkas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Elke Winasari mengatakan, pihaknya kini sudah melakukan sosialisasi kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), baik dokter keluarga atau Puskesmas di Pamekasan, bagi  peserta yang minta rujukan pemeriksaan mata, tidak perlu ke rumah sakit.

 

“Mulai Juni 2020 ini, kebijakan ini sudah mulai diberlakukan," kata dr Elke Winasari kepada TribunMadura.com, Kamis (25/6/2020) 

Namun sebagian FKTP belum ada yang mengerti, sehingga kami perlu melakukan sosialasi ke puskesmas, klinik dan FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar dia.

Dikatakan, sebelumnya, bila peserta mau periksa mata, alurnya peserta datang ke FKTP, kemudian dokter FKTP memberikan resep rujukan periksa ke poli mata di rumah sakit.

Kasus Covid-19 di Jawa Timur Tertinggi se-Indonesia, Lampaui Jumlah Kasus Virus Corona DKI Jakarta

Setelah diperiksa di poli mata, lalu peserta datang ke optik, untuk untuk memeriksakan mata, apakah minus atau plus, berkaitan dengan penggantian kaca mata peserta.

Menurut dr Elke Winasari, karena ini merupakan bantuan pemasangan atau penggantian kaca mata, maka nilai bantuannya tetap tidak berubah.

Untuk peserta kelas I, sebesar Rp 300.000,  peserta kelas III Rp 200.000 dan peserta kelas III Rp 150.000, yang bisa dimanfaatkan dalam setiap dua tahun.

 

Dikatakan, agar kebijakan yang diterapkan BPJS ini berjalan efektif, pihaknya berupaya agar FKTP (Puskesmas dan Klinik, red) memiliki atau bekerja sama dengan petugas optik.

Artinya, di semua puskesmas dan klinik itu sudah ada tenaga terdidik dan telatih di bidang optik atau Refraksionist Optician (RO).

“Nanti ke depannya, bila ada peserta yang memeriksa kondisi matanya, cukup datang ke puskesmas, klinik atau FKTP, karena di sana sudah ada petugas optik yang siap melayani, sehingga peserta tak perlu datang ke optik.

Download Drakor Backstreet Rookie Sub Indo Episode 1 - 4, Bisa Nonton Streaming Drama Koreanya Juga

Namun, untuk alur ini masih bertahap, karena dibutuhkan banyak tenaga untuk petugas optik,” ungkap Elke Winasari.

Sementara Elma Syafiana (20), salah seorang peserta BPJS Kesehatan, warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan, menyambut baik kebijakan pemangkasan pemeriksaan mata, peserta tidak perlu lagi ke rumah sakit.

Elma Syafiana, yang dua kali ganti kaca mata, mengaku minta surat rujukan ke FKTP, kemudian esok harinya datang ke poli mata di RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan dan mengambil antrean dengan pasien lain, yang juga periksa ke poli mata.

“Syukurlan, kalau begitu peserta tidak perlu antre menunggu lama di rumah sakit, hanya untuk periksa mata.

Toh, sampai di optik, masih diperiksa lagi dan hasil pemeriksaannya sama persis dengan yang di rumah sakit,” papar Elma.

 Polisi Gerebek 2 Cewek Muda Tanpa Busana Bareng Pria di Hotel, Kaget Saat Kepergok, Habis Ngapain?

 Ditangkap karena Konsumsi Narkoba, Mantan Caleg Sumenep Ngaku Ditawari Teman, Ini Penjelasan Polisi

Tarif BPJS

Setelah tarif iuran BPJS Kesehatan turun pasca dinaikkan 100 persen, kini Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Tentu saja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai sorotan publik.

Pasalnya, BPJS Kesehatan sempat mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Lalu turun alias batal naik setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Namun, kini Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan

 Bacaan Bilal Salat Tarawih Ramadan 20 Rakaat, ada Doa Kamilin, Lengkap Arti dan Mudah Dibaca

Hal ini bermula saat beredar kabar Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini rupanya tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (Kompas.com/Ihsanuddin)

BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, namun tidak semua dapat diterapkan layanan secara daring (online). 

Salah satunya layanan pengurusan klaim peserta. Dia menyebut, tiap harinya telah menangani cukup banyak klaim peserta secara manual.

 Pemeran Cha Hae Kang The World of the Married Terlibat Kontroversi, Tak Muncul di Episode 15 dan 16

"Kami juga melakukan verifikasi klaim, per hari rata-rata kami menerima 1.100 kunjungan.

Hanya saja kami tidak bisa kemudian tanpa ada tandatangan basahnya," katanya dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).

"Karena apa, karena sebagian merupakan uang APBN. Karena aturannya bukti layanan masih harus pakai tandatangan basah," lanjut Ani.

Andayani juga mengungkapkan bahwa tidak semua peserta mau menerapkan berbasis teknologi.

Pasalnya, masih ada keraguan dari para peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan digital.

"Kami sudah meluncurkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) digital.

Tetapi ternyata, ada kelompok tidak megang kartu itu dia merasa tidak secure ketika datang ke rumah sakit.

Nanti kalau ditolak bagaimana?" ucapnya.

Hingga saat ini dari keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 22 persen merupakan golongan miskin dan 18 persen merupakan peserta mandiri.

Sementara, 20 persen peserta iurannya dibayarkan oleh perusahaan. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi" dan "Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved