Berita Blitar
Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker di Blitar, Terancam Bersih-Bersih Fasilitas Umum hingga Push Up
Perwali juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 virus corona.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mulai menerapkan Perwali tentang Penerapan new normal pada masa pandemi Covid-19 virus corona.
Perwali itu mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat penerapan new normal.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, Perwali new normal mengatur tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di bidang usaha, wisata, dan tempat publik.
• Dua PDP Covid-19 di Blitar Meninggal Dunia, Punya Keluhan Perut Perih hingga Mual dan Muntah
• Punya Gejala Mirip Covid-19 Virus Corona, Ratusan Balita di Kota Blitar Mengidap Penyakit Pneumonia
• Waspada Modus Penipuan di Kediri, Tersangka Ngaku Anggota BIN yang Mengurus Jual Beli Lelang Ruko
Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
Perwali juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sanksinya bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
"Misalnya, bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso, Senin (29/6/2020).
Selain itu, kata Santoso, juga ada sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.
• Kediri Berpeluang Jadi Zona Hijau Covid-19 setelah Tingkat Kesembuhan Pasien Virus Corona Meningkat
• Masa Transisi New Normal di Kabupaten Malang Diperpanjang, Sanksi Administratif Masih Berlaku
"Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," ujarnya.
Dikatakannya, Pemkot Blitar bekerjasama dengan TNI dan Polri akan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dia juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang sudah ada.
"Pemberlakuan new normal ini sebagai upaya menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi, yang perlu ditegaskan, masyarakat sudah bisa beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Santoso mengaku, tidak ingin status Kota Blitar yang sudah masuk zona kuning atau tingkat penyebaran Covid-19 rendah kembali masuk zona oranye maupun zona merah saat pemberlakukan new normal.
"Kuncinya disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu tingkat penyebaran bisa ditekan dan Kota Blitar bisa masuk zona hijau," ujarnya.
Sekadar diketahui, situasi Covid-19 di Kota Blitar pada Minggu (28/6/2020), menyebutkan jumlah komulatif pasien positif virus corona ada tujuh orang.
Rinciannya, empat sembuh dan tiga masih dalam perawatan. Jumlah komulatif PDP ada sembilan orang, enam sembuh dan tiga meninggal.
Terpisah, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 memang sudah dicabut saat pemberlakukan new normal.
Tapi, kata dia, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas.
"Kami bersama TNI dan Pemda tetap akan gencar melakukan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," katanya. (sha)