Berita Surabaya
Mulai 1 Juli 2020, Pertamina Uji Coba Transaksi Non Tunai Pelanggan di Seluruh SPBU Kota Surabaya
Pertamina akan mulai melakukan uji coba pemberlakukan transaksi non-tunai di seluruh SPBU yang berada di wilayah Kota Surabaya.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PT Pertamina (Persero) melakukan uji coba transaksi non-tunai, Rabu (1/7/2020).
Langkah ini dilakukan sebagai protokol pencegahan Covid-19 virus corona di seluruh lini bisnis perusahaan.
Unit Manager Communication & CSR MOR V Jatimbalinus, Rustam Aji mengatakan, pemberlakukan transaksi non tunai Pertamnia dilakukan juga sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen SPBU.
• Dokter RS Haji Surabaya Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Sepekan Karena Terinfeksi Virus Corona
• Dendam Lama Bersemi, 2 Kelompok Pria di Pasuruan Terlibat Carok, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
• Beras BPNT Berkutu, Warga Miskin di Madiun Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Pemerintah
"Di mana mulai tanggal 1 Juli ini, Pertamina akan mulai melakukan uji coba pemberlakukan transaksi non-tunai di seluruh SPBU yang berada di wilayah Kota Surabaya," kata Rustam, Selasa (30/6/2020).
Adapun tahapan uji coba ini akan dilakukan dalam 3 fase.
Fase pertama akan diberlakukan transaksi non-tunai via aplikasi My Pertamina di jalur khusus “red carpet”.
Sedangkan jalur lain tetap dapat melayani pembayaran tunai.
Fase kedua akan diberlakukan transaksi non-tunai di jalur Bahan Bakar Non Subsidi seperti Perta-Series dan Dex-Series.
Namun. untuk jalur premium dan Solar masih dapat melayani pembayaran tunai.
• Polrestabes Surabaya Bagikan 10 SIM Gratis Warga yang Lahir Tanggal 1 Juli, Masih Ada Slot Tersisa

Sedangkan di fase ketiga akan diberlakukan transaksi non-tunai di seluruh jalur pengisian BBM di SPBU.
"Di wilayah Surabaya dari 93 SPBU yang ada, seluruhnya telah dilengkapi infrastruktur untuk transaksi non-tunai," ungkap Rustam.
Seperti diketahui, Pemerintah Daerah seperti Kota Surabaya telah mengeluarkan peraturan tentang pedoman masa transisi menuju new normal pada kondisi pandemi Covid-19.
Salah satunya adalah Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya yang menyebutkan agar transaksi jual beli dilakukan secara non-tunai.
Menyikapi hal tersebut, Pertamina berupaya untuk terus berpartisipasi aktif dalam pencegahan penularan Covid-19 dan siap mendukung Peraturan Walikota tersebut.
• Cara Mencairkan Dana Insentif Kartu Pra Kerja Gelombang 1, 2, 3, Bisa Lewat Nomor Rekening dan GoPay
Penggunaan benda-benda yang disentuh oleh banyak orang, termasuk uang tunai, baik kertas atau logam, sebaiknya terus dikurangi.