Izin Praktik Bidan Dicabut
Izin Praktik Oknum Bidan di Sampang Dicabut, Ikatan Bidan Indonesia Sebut ini Jadi Pertimbangannya
Sanksi tegas itu diberikan kepada oknum bidan itu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi kebidanan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Plt Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi memastikan, oknum bidan di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mendapat sanksi tegas.
Agus Mulyadi mengatakan, sanksi tegas itu diberikan kepada oknum bidan itu karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi kebidanan.
Oknum bidan itu dinilai telah teledor dalam melayani pasien hamil, sehingga sang pasien terpaksa melahirkan bayi di depan rumahnya.
• BREAKING NEWS - Izin Praktik Oknum Bidan di Sampang Madura Dicabut, Ini Penyebabnya
• Dinkes Sampang Panggil Bidan yang Diduga Lalai Tangani Pasien Melahirkan Bayi di Depan Rumah
• Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan
Akibat insiden itu, izin praktik oknum bidan tersebut dicabut selama 3 bulan.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).
Ia berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintah, agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.
“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui jika dirinya sudah merekomdasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktik.
• Warung Kopi dan Warung Makan di Gresik Ludes Terbakar, hanya Tersisa Puing-Puing Bangunannya Saja
Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.
“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktek dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.
Dalam rekomendasi ini, Rosidah menjelaskan bahwa sanksi ini dalam katagori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” pungkasnya.
• Ajang Liar di Kota Blitar Didatangi Polisi, 59 Unit Sepeda Motor Diamankan dari Sejumlah Lokasi