Berita Sampang

KAPAN Gaji ke-13 2020 Cair? Pegawai & Pensiunan di Sampang Menunggu Pencairan Gaji 13 dari Kemenkeu

Hingga hari ini Senin (20/7/2020) gaji ke-13 para PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan belum juga dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Tribun Pontianak
Ilustrasi 

Laporan Wartawam TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Hingga hari ini Senin (20/7/2020) gaji ke-13 para PNS, gaji 13 TNI Polri serta gaji 13 pensiunan belum juga dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kapan pencairan gaji ke-13 para pegawai serta gaji 13 pensiunan masih menjadi pertanyaan.

Jutaan PNS, anggota TNI Polri serta pensiunan masih menunggu kabar pencairan gaji ke-13 tahun 2020 tersebut.

Pemerintah belum memberikan kejelasan terkait kapan pencairan gaji ke 13 2020.

Dari informasi yang diterima TribunMadura.com, pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan di Kabupaten Sampang, Madura tidak dapat diprediksi.

Pasalnya, hingga saat ini Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang masih belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) pemberian gaji ke-13 tahun 2020.

Kasi Pembendaharaan BPKAD Sampang, Laili Akmaliyah mengatakan, dalam mencairkan gaji ke 13 perlu adanya PP sebagai dasar hukum.

Pemkot Malang akan Dapat Bantuan Alat Test PCR Corona, Sutiaji: Masih Proses Perjalanan dari Inggris

Menikmati Suasana Salju Gondang Snow Island, Tempat Wisata yang Cocok Dikunjungi di Tengah Pandemi

Daftar Promo Alfamart 20 Juli - 31 Juli 2020, Ada Paket Hemat Sembako hingga Kejutan Super Monday

Sehingga, untuk langkah mencairkan dirinya harus menunggu dasar hukum itu dari pemerintah pusat yang saat ini tidak diketahui kejelasannya.

“Di dalam PP nantinya berisi penerima dan besaran gaji ke-13 sebanyak satu kali gaji setiap bulannya,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, belum ditentukannya pencairan gaji ke-13 tidak hanya terjadi di Kabupaten Sampang saja melainkan, di semua daerah se Indonesia.

“Mungkin karena pandemi Covid-19 dan kami belum mendapatkan informasi akan dicaikan kapan,” terang Laili Akmaliyah.

Namun, penerima gaji ke-13 tahun 2020 tidak sama pada umumnya atau tahun sebelumnya.

Dua Pelaku Jambret Ponsel Milik Mahasiswa di Puncak Mandala Malang adalah Sekawan Asal Bengkulu

Jadwal Acara TV Senin 20 Juli 2020 Drakor Angels Last Mission: Love dan Beyond The Reach di TransTV

Ciri-ciri Wanita yang Buang Bayi Perempuan dengan Leher Terikat Tali Rafia, Bawa Benda Mencurigakan

“Tahun ini ada pengecualian, jadi bagi PNS eselon II tidak akan mendapatkan gaji ke-13,” ucapnya.

Untuk diketahui, untuk tahun sebelumnya gaji ke 13 di Sampang cair pada pertengahan tahun tepatnya Juli 2019.

Rincian gaji ke 13

Ada besaran untuk masing-masing golongan yang akan mendapatkan gaji ke 13.

Ternyata, terkait pembayaran gaji ke 13 PNS ini masih dalam tahap pembahasan.

Selain itu, juga masih mempertimbangkan terkait beberapa hal termasuk situasi pandemi.

Istilah " gaji ke-13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

 Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik

 Fakta Baru Mayat Gadis yang Ditemukan di Pacet Mojokerto, Korban Sebelumnya Keluar Bareng Teman Pria

 BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembunuhan Gadis di Jurang Pacet Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Pada awalnya gaji ke-13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran gaji ke-13

gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

 KATALOG PROMO JSM ALFAMART 26 Juni - 2 Juli 2020, Diskon Susu, Detergen, Shampoo dan Popok Bayi

 KATALOG PROMO JSM INDOMARET 26 Juni - 28 Juni 2020, Promo Beras, Minyak Goreng hingga Gratis Pulsa

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

 Rusia Pamerkan Senjata, Mulai Rudal Hingga Pesawat, ada Senjata Rahasia yang Baru Dipamerkan Publik

Kapan gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved