Berita Sampang
Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana di Lapangan Lengser Sampang Ditangkap, Punya Peran Penting
Satu pelaku kasus pembunuhan di Lapangan Lengser Kabupaten Sampang diringkus Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satu pelaku kasus pembunuhan di Lapangan Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, diringkus oleh Polres Sampang, Senin (20/7/2020).
Pelaku kasus pembunuhan itu merupakan Moh Sholeh (37), warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong.
Dalam kasus yang bermotif asmara atau perselingkuhan tersebut, pelaku berperan aktif dalam pembunuhannya.
• Ibu Hamil Usia Kehamilan 37 Minggu di Surabaya Jalani Tes Swab, Pemeriksaannya Difasilitasi Pemkot
• Portal Parkir Elektrik RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan Sumbang PAD Rp 720 Juta dalam Setahun
• Kabar Baik Bagi Penggemar Sepeda di Kota Mojokerto, Pemkot Pastikan Tak Tarik Pajak Sepeda
Ia diketahui memukul korban dengan balok kayu disertai pukulan tangan hingga korban Syafi'i (32) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, kasus pembunuhan ini merupakan berencana.
AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, saat melancarkan aksi pembunuhan para tersangka sebanyak empat orang memancing korban untuk menemui istri (Kutsiyah) dari paman pelaku, yang sebelumnya berselingkuh dengan korban.
Korban lantas menemui Kutsiyah di depan kosannya dan pada saat itu juga korban disekap di dalam mobil dengan kedua tangan terikat.
"Saat di dalam mobil menuju Lapangan Lengser Camplong, korban dipukuli oleh Moh Sholeh dengan kayu," kata dia kepada TribunMadura.com, Selasa (21/7/2020).
• Satu Keluarga di Trenggalek Positif Virus Corona, Awalnya dari Bapak Diduga Tertular di Tempat Kerja
"Dan tangannya di bagian belakang hingga tiba di lokasi," ujarnya.
Kemudian, setibanya di lokasi korban terus dipukuli dan akhirnya hidupnya diakhiri oleh sabitan celurit sebanyak empat kali di sejumlah bagian tubuhnya.
"Yang membacok dengan celurit merupakan suami dari Kutsiyah yang merupakan paman dari Moh. Sholeh," terang AKP Riki Donaire Piliang.
Lebih lanjut, setelah melakukan pembunuhan Moh. Sholeh melarikan diri dengan kembali ke tempat domisilinya di Kelurahan Sawahan Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Sehingga, untuk mengamankan Moh. Sholeh perlu membutuhkan waktu cukup lama untuk mencari keberadaanya.
Kemudian setelah berhasil diamankan, pelaku memberikan keterangan palsu terhadap kepolisian sehingga, TIM Satreskrim Polres Sampang meringkus pelaku atau orang yang salah.
Mengetahui hal itu, TIM Satreskrim Polres Sampang menghadiahi tindakan terukur berupa tembakan di betis pelaku sebelah kanan.
"Pelaku sebenarnya ada empat orang salah satunya Kutsiyah dan saat ini mereka berstatus DPO," ucap AKP Riki Donaire Piliang.
Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Moh. Sholeh terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegasnya.