Breaking News

Berita Sampang

Rayuan Maut Pemuda Sampang Berujung Pemerkosaan, Tak Sampai 1 Bulan Kelabuhi Gadis 16 Tahun

Pemuda Kabupaten Sampang terancam penjara 15 tahun setelah memperkosa gadis berusia 16 tahun.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Wahyu Sulyanto, warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura saat rilis kasus di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020). 

Setelah kejadian itu, Bunga kembali ke tempat tinggalnya dengan keadaan menangis.

Orang tua Bunga lantas kaget dan menanyakan apa yang terjadi pada korban.

Belasan Warga Lamongan Dilarikan ke Puskesmas, Alami Sakit Perut hingga Muntah setelah Ikut Hajatan

Kepada kedua orangtuanya, Bunga menceritakan apa yang ia alami.

Setelah itu, kedua orang tua Bunga melaporkan kasus pemerkosaan itu ke polisi.

"Pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, kami amankan pelaku di tempat tinggalnya, pada saat itu sedang bersantai menonton tv," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, Wahyu disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved