Berita Sampang

Rayuan Maut Pemuda Sampang Berujung Pemerkosaan, Tak Sampai 1 Bulan Kelabuhi Gadis 16 Tahun

Pemuda Kabupaten Sampang terancam penjara 15 tahun setelah memperkosa gadis berusia 16 tahun.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Wahyu Sulyanto, warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Madura saat rilis kasus di Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi tak terpuji yang dilakukan Wahyu Sulyanto (20) mengantarkannya ke tahanan Polres Sampang.

Warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, itu memperkosa seorang gadis bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).

Pelaku memperkosa Bunga, yang masih berusia 16 tahun, tak lama setelah berkenalan dengan korban.

Kapolda Jatim Datangi Dua Pondok Pesantren di Pamekasan, Ajak Ulama Turut Andil Jaga Kamtibmas

Kasus Total Covid-19 di Lumajang Capai 151, Penularan dari OTG Positif Virus Corona Jadi Perhatian

Lima Pria di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara, Tertangkap Basah Main Judi saat Acara Hajatan

Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook.

Perkenalan keduanya berlangsung hanya kurang dari setengah bulan.

Keduanya lantas semakin intens dengan saling bertukar nomor ponsel.

Percakapan keduanya kemudian berlanjut ke WhatsApp dan sering melakukan chating.

Pada 19 Juli 2020, pelaku mengajak Bunga untuk bertemu di sebuah rumah makan di Kecamatan Camplong.

"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020).

"Pada saat itu kondisi rumahnya sedang tidak ada orang," sambung dia.

Tergiur Untung Jualan Sabu, Pengedar Sabu Lintas Kota Ditangkap Polisi saat Hendak Bertemu Klien

Tragedi Mencekam di Area SPBU, Berawal Saling Pandang Berujung Celurit Melayang di Tangan Matraji

AKP Riki Donaire Piliang menuturkan, di rumah itu, pelaku mengajak Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri.

Untuk meyakinkan Bunga, pelaku mengaku akan menikahi korban. 

Pelaku juga berjanji akan memperbaiki ponsel Bunga yang saat itu rusak.

"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.

Setelah kejadian itu, Bunga kembali ke tempat tinggalnya dengan keadaan menangis.

Orang tua Bunga lantas kaget dan menanyakan apa yang terjadi pada korban.

Belasan Warga Lamongan Dilarikan ke Puskesmas, Alami Sakit Perut hingga Muntah setelah Ikut Hajatan

Kepada kedua orangtuanya, Bunga menceritakan apa yang ia alami.

Setelah itu, kedua orang tua Bunga melaporkan kasus pemerkosaan itu ke polisi.

"Pada 5 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, kami amankan pelaku di tempat tinggalnya, pada saat itu sedang bersantai menonton tv," tuturnya.

Akibat dari perbuatannya, Wahyu disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI no. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved