Demo Pekerja Seni Surabaya

Isak Tangis Penyanyi di Surabaya, Rela Jual Cincin Kawin Demi Bisa Makan, ini Pintanya untuk Risma

Isak tangis mewarnai unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Pekerja Seni Surabaya di depan Balai Kota Surabaya, Rabu siang (12/8/2020).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Reza dan Desi, perwakilan penyanyi surabaya saat menceritakan keluh kesahnya di depan rekan rekan media, Rabu siang (12/8/2020). 

Menurut mereka, adanya Perwali 28 dan Perwali 33 membuat pekerja seni terdampak.

Ketentuan didalamnya, dianggap menghambat mata pencaharian, seperti sepinya job hajatan dan sebagainya. 

Diungkapkan, proses perizinan yang menghambat hajatan berdampak besar pada penghasilan mereka.

Padahal di tempat lain seperti mal, aktivitasnya sudah diperbolehkan. 

 Pintu Kamar Dokter Wanita Tak Dikunci, Jadi Kesempatan Pelaku Masuk, Rekaman CCTV Jadi Bukti

 Ramalan Zodiak Cinta Rabu 12 Agustus 2020, Hari Menyenangkan Aries Hingga Kekhawatiran Capricorn

 Dua Lembaga Bimbingan Belajar Ditegur Satpol PP Kota Kediri Setelah Membuka Pembelajaran Tatap Muka

Keluhan semacam itu terus mengemuka dalam audiensi yang digelar di Dapur Umum Balai Kota Surabaya

Selain dari Pemkot dan perwakilan massa, audiensi itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti dan anggota DPRD Budi Leksono. 

Kemudian juga hadir di lokasi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir. 

Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto yang mewakili Pemkot menanggapi tuntutan mereka.

Menurut Irvan, dalam dua Perwali itu tidak ada larangan mengenai acara hajatan. 

Hanya saja, apakah tuan rumah memakai jasa pekerja seni, Pemkot tidak bisa ikut campur soal itu. 

"Di dalam Perwali 28 dan Perwali 33 tidak melarang acara sosial budaya salah satunya hajatan, tidak ada larangan," kata Irvan menanggapi tuntutan mereka. 

Di Perwali hanya mengatur tentang protokol kesehatan.

Sebab menurut Irvan, esensi adanya Perwali tersebut adalah untuk mengatur protokol kesehatan. 

Pandemi Covid-19 harus membiasakan protokol kesehatan.

Rapat itu akhirnya dapat diterima oleh perwakilan massa. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved