Berita Sampang
Jadi Pengedar Sabu, Residivis Asal Sampang Diamankan Polisi, Seperangkat Alat Isap Jadi Barang Bukti
Polres Sampang menangkap seorang pengedar sabu bernama Mastur bin Rihoni asal Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap seorang pria asal Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Penangkapan dilakukan setelah pengedar bernama Mastur bin Rihoni ini memiliki narkotika jenis sabu.
Padahal pria berusia 49 tahun tersebut sudah dipidana selama dua kali dengan kasus yang sama.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menceritakan, pelaku menjalankan hukuman pertama pada awal tahun 2017.
• Intip Penampilan Mulan Jameela yang Rapi saat Sidang Tahunan MPR RI, Krisdayanti Anggun Pakai Kebaya
• Lapas Pamekasan Dicanangkan Sebagai Lapas yang Menuju WBK dan WBBM, Kalapas Siapkan Strategi Jitu
• BREAKING NEWS - Ditemukan Mayat Bayi Perempuan di Pulau Mandangin Sampang, Mengapung di Pinggir Laut
Kemudian, hukuman kasus kedua tahun 2018 dan yang ketiga kalinya yakni, saat ini, 2020.
"Jadi kalau di total sudah tiga kali dipidana, sedangkan, pada kasus pertama dan kedua dia menjadi pemakai dan terakhir menjadi pengedar sekaligus pemakai," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (14/8/2020).
Mastur bin Rihoni diamankan tanpa adanya perlawanan oleh pihak kepolisian saat berada di teras rumahnya pada 13 Agustus 2020.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan seperangkat alat isap sabu beserta timbangan guna menjalankan bisnis haramnya tersebut.
"Bahkan kami juga menemukan satu buah plastik klip yang berisi sabu kurang lebih sekitar 0,52 gram," tutur AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.
• Kapolres Pamekasan Bersama Jajaran Forkopimda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo
• Staf Ahli Menkumham Berharap Lapas Pamekasan Raih Predikat Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
Ia menambahkan, pelaku mendapatkan barang dagangannya itu dari salah satu bandar sabu yang ada di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dan menjualnya kepada para pelanggan di sekitar rumahnya.
"Pelaku menjalankan bisnisnya itu untuk mencari keuntungan karena dia tidak bekerja," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, Mastur bin Rihoni disangkakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar," tegasnya.