Virus Corona di Bangkalan
Siap-siap, Tidak Pakai Masker, Warga Bangkalan Diberi Sanksi Bersih-Bersih Sarana dan Fasilitas Umum
Warga di Kabupaten Bangkalan yang kembali melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberi sanksi membersihkan sarana dan fasilitas umum (fasum).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pemkab Bangkalan menerbitkan Petaturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2020 sebagai perubahan terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
Dalam Perbup Nomor 63 tersebut ditambahkan poin sanksi membersihkan sarana dan fasilitas umum (fasum) terhadap warga yang kembali melanggar disiplin protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Bupati sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) dalam Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pendapa Agung Bangkalan, Senin (24/8/2020).
• 42 Karyawan Pabrik Rokok di Probolinggo Positif Covid-19, Sedang Dalam Proses Karantina di 2 Tempat
• Istri Narapidana Lapas IIB Jombang Gagal Selundupkan 1.000 Butir Double L dalam Buah Salak
• BREAKING NEWS - Mantan Pasien Covid-19 di Ponorogo Dipulangkan Dalam Kondisi Tidak Bisa Berjalan
"Sanksi perorangan mulai dari sanksi teguran secara lisan, tertulis hingga membersihkan sarana dan fasum jika kembali melanggar," ungkap Ra Latif.
Ia menjelaskan, selain perorangan perbup tersebut juga mengatur sanksi terhadap para pelaku usaha yang tidak menjalankan disiplin protokol kesehatan.
"Sanksi bagi para pelaku usaha mulai teguran, penghentian operasional usaha serta pencabutan izin usaha," tegas Ra Latif.
Ia menambahkan, perubahan Perbup Nomor 46 menjadi Perbub Nomor 63 sebagai upaya mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kami juga berupaya memberikan perlindungan dan peningkatan disiplin masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.
Kapolres sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pencanangan ini sifatnya serentak dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
"Sebagai wujud keseriusan, wujud kehadiran negara untuk menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya.
• Siswa SMA/SMK yang Masuk Baru 25 Persen, Disdik Tuban Evaluasi Sekolah Tatap Muka Seusai Dua Pekan
• Warga Tulungagung yang Tak Pakai Masker akan Dihukum Push Up, Kerja Sosial dan Melafalkan Pancasila
• Mulai Besok, Masyarakat di Malang yang Tidak Pakai Masker Bakal Diberi Sanksi Bersih-Bersih Selokan
Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 yang menyebabkan krisis kesehatan bukan hanya terjadi di Bangkalan dan nasional, namun juga menerjang secara global.
Karena itu, lanjutnya, jika tidak terpola dengan baik maka akan berubah menjadi krisis-krisis yang lain.
"Krisis yang sudah di depan mata adalah krisis ekonomi. Termasuk krisis sosial dan keamanan juga mengancam," jelasnya.
Rama memaparkan, pihaknya telah melakukan kajian epidemologi guna menentukan titik-titik mana yang akan menjadi sasaran utama dalam proses penegakan disiplin terutama memakai masker.
Pemkab Bangkalan
protokol kesehatan
Covid-19
Kabupaten Bangkalan
masker
masyarakat
zona kuning
kesehatan
ekonomi
krisis
AKBP Rama Samtama Putra
TribunMadura.com
Nol Kasus Kematian Akibat Covid-19 Selama Sepekan Terakhir, Kabupaten Bangkalan Menuju PPKM Level 2 |
![]() |
---|
Kabupaten Bangkalan Sukses Lepas dari Zona Merah, Angka Vaksinasi Meningkat dan Kasus Covid-19 Turun |
![]() |
---|
3 Hari Berturut-turut Bangkalan Catat 456 Kasus Baru Covid-19, Pemkab Siapkan 100 Ribu Paket Bantuan |
![]() |
---|
Ada 138 Kasus Penularan Covid-19 hingga Pergeseran Zona Merah di Sepanjang Pantai Selatan Bangkalan |
![]() |
---|
Bangkalan Satu-Satunya Wilayah Zona Merah di Madura, 5 Kecamatan Berisiko Tinggi Penyebaran Covid-19 |
![]() |
---|