Virus Corona di Kediri
Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Warga Kota Kediri akan Dihukum Push Up dan Melafalkan Pancasila
Patroli gabungan pencegahan penularan Covid 19 mulai memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Patroli gabungan pencegahan penularan Covid 19 mulai memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum, Senin (24/8/2020).
Dari pantauan TribunMadura.com, petugas Satpol PP bersama Polri dan TNI juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Loak yang tereletak di Jalan Padang Padi dan Pasar Grosir di Jalan Super Semar, Kota Kediri.
Dari razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pedagang tidak memakai masker.
Kemudian, para pedagang tersebut ditegur oleh petugas gabungan.
• Ekonomi Secara Nasional Menurun, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Minta Pemkab Ikut Andil Memulihkan
• Siswa SMA/SMK yang Masuk Baru 25 Persen, Disdik Tuban Evaluasi Sekolah Tatap Muka Seusai Dua Pekan
• Warga Madiun yang Tidak Pakai Masker Bakal Dihukum Push Up, Mulai Besok Selasa 25 Agustus 2020

• Mulai Besok, Masyarakat di Malang yang Tidak Pakai Masker Bakal Diberi Sanksi Bersih-Bersih Selokan
• 10 Ton Beras Tahap III dari Kapolri akan Dibagikan ke Masyarakat Terdampak Covid-19 di Pamekasan
• Pilu Gadis Sumenep Dicabuli 5 Kali Pria 57 Tahun, Fakta Lokasi Pencabul saat Beraksi Mencengangkan
Bagi yang belum memiliki masker, petugas juga memberikan masker gratis untuk dipakai.
Para pelanggar akan mendapatkan sanksi sosial seperti push up atau melafalkan Pancasila.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, upaya pembinaan diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Sanksi sosial membaca Pancasila dan push up," jelasnya.
Patroli gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Jatim Bermasker dan Instruksi Presiden No 6 /2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kegiatan patroli intensif ini bakal berlangsung selama sebulan penuh dengan sasaran penegakan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.