Demo Warga di PN Sumenep

Ratusan Warga Desa Longos Warnai Sidang Lanjutan Kades di PN Sumenep, Ini Kata Kuasa Hukum Hawiyah

Sebanyak 300 warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menyerbu Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur, Rabu (26/8/2020).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah Karim saat memberikan keterangan di hadapan wartawan, Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 300 warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menyerbu Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur, Rabu (26/8/2020).

Berdasarkan pantauan TribunMadura.com, ratusan warga tersebut tidak terima Kepaka Desa Longos, H. Amir Mas’ud dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan.

"Terkait massa hari ini mengatasnamakan warga Desa Longos yang tidak terima kepala desanya yang sudah dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan," kata Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah Karim, Rabu (26/8/2020).

Pihaknya dalam kasus ini telah meyakini kata Hawiyah Karim, bahwa tindakan kliennya bertindak untuk mengingatkan terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.

5 Warga Binaan Lapas Mojokerto yang Positif Covid-19 Dievakuasi di RSUD Soekandar Mojosari

Mahasiswa Muhammadiyah Malang Ajak Masyarakat Sampang Madura Melawan Covid-19 Melalui Wedang Pokak

Ingin Dapat Bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni dari Pemkab Pamekasan? Simak Alurnya

"Kepala desa dalam melakukan tindakan mengirimkan WA (WhatsApp) itu untuk mengingatkan. Tidak seorangpun bisa melukai harkat dan martabat masyarakat Longos. Juga tidak seorangpun merampas hak ulayat rakyat," katanya.

"Jika hal ini kemudian Kades Longos dianggap tidak berhak untuk mengingatkan, keyakinan kami adalah kades longos adalah berhak untuk mengingatkan siapapun yang dianggap akan melanggar ketertiban dan ketenangan Masyarakat desa Longos," ujarnya.

Kedatangan massa kali ini katanya, karena selama ini ada yang mengklaim jika masyarakat Longos menginginkan kadesnya (H. Amir Mas'ud) dihukum berat.

"Masyaralat tidak terima dan mengatakan izinkan kami untuk hadir dan menyaksikan langsung, masyarakat mana yang mengatakan demikian, karena dibelakang saya ini adalah riel masyarakat Longos yang tidak terima kadesnya dikriminalisasi," tegasnya.

Ribuan Guru SMA Negeri dan Tenaga Pendidik di Mojokerto Jalani Rapid Test Covid-19, 24 Reaktif

Sejumlah Sekolah di Ponorogo Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, 3 SMA dan SMK Segera Menyusul

Daftar Harga HP Oppo Akhir Agustus 2020, Oppo Reno 2, Oppo A31, Oppo A9, Oppo Find X2 Pro, Oppo A92

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan adanya krumunan massa di depan PN setempat.

"Itu menghadiri sidang tadi, bukan aksi," katanya.

Ditanya apakah ada izin berkerumun atau tidak, dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Tidak ada, kalau kami terus - terusan himbauan patuhi protokol Covid-19," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved