Waria Bangkalan Jadi Korban Pembunuhan

Pembunuh Waria Bangkalan Ditangkap, Tersangka Masih Usia 17 Tahun, Ngaku Kesal Diajak Tak Senonoh

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, MT dibekuk saat berkendara bersama seorang pelaku lainnya, MA (16) yang jadi DPO

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja (kiri) dan Kasubbah Humas AKP Bahrudi dalam Siaran Pers di mapolres, Jumat (8/9/2020) sore atas perkara kasus pembunuhan terhadap waria, AS (31), warga Desa Patenteng Kecamatan Modung 

Setelah menerima laporan, tim gabungan tiba di lokasi pada pukul 18.00 WIB guna melakukan olah TKP.

Kegiatan tersebut rampung pada pukul 20.00 WIB.

Rama memaparkan, para pelaku merekayasa seolah-seolah AS tewas karena bunuh diri.

Namun, kedua kaki dan tangan dalam kondisi terikat.

"Ada sejumlah kejanggalan.

Ditemukan luka akibat benturan benda tumpul pada kepala bagian belakang," pungkas Rama.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menambahkan, MA awalnya hendak mengecat rambut dan tidak berniat menghabisi nyawa korban.

"Namun pelaku kesal lantaran korban mengajaknya berbuat tidak seronok.

Terjadi cek-cok karena pelaku menolak ajakan korban," ungkap Agus.

Selain barang bukti sepeda motor dan ponsel korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa selang berwarna biru sepanjang sekitar 2,5 meter, kaos warna putih dan celana pendek warna biru milik korban.

"Pelaku MT memukul kepala korban tiga kali dengan kayu.

Dibantu DPO (MA), korban lantas diseret ke kamar mandi," pungkasnya.

Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada MT yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Modung langsung menggelar serangkaian penyelidikan atas tewasnya seorang waria berinisial AS, Kamis (3/9/2020) malam.

Waria berusia 30 tahun itu rupanya warga Desa Patenteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved