Wabah Virus Corona
Vaksin Covid Dipersiapkan, BPJS Memilah Data untuk Warga Penerima Vaksin Gratis, Siapa Saja?
Vaksin virus corona terus dipersiapkan pemerintah untuk mengatasi pandemi. Warga Indonesia ada yang mendapatkan vaksin corona secara gratis
TRIBUNMADURA.COM - Vaksin virus corona terus dipersiapkan oleh pemerintah untuk mengatasi pandemi.
Nantinya, warga Indonesia ada yang mendapatkan vaksin corona secara gratis.
Ada beberapa syarat untuk warga yang ingin mendapatkan vaksin gratis.
BPJS Kesehatan juga mempersiapkan datanya.
Masyarakat tidak mampu akan memperoleh vaksin corona secara gratis dari pemerintah.
Datanya akan diambil dari data peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
• Polemik Anjay, Gubernur Ridwan Kamil Semangati Pemuda Bernama Anjay, Saling Follow Akun Instagram
• Sidang Kasus Dugaan Suap, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kukuh Sebut Uang untuk Deltras Bukan Suap
• Begini Cara Mengecek Penerima Bansos Rp 500 Ribu, Langsung Via Online, Siapkan Dulu Data Berikut ini
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan BPJS Kesehatan memiliki data yang sudah lengkap, yaitu by name by address.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN-KIS siap menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id ( TribunMadura.com network ), Senin (7/9/2020).
Hal itu termasuk sebagai rujukan data penerima vaksinasi Covid-19 gratis dari pemerintah.
Nantinya tinggal menyesuaikan data mana saja dari PBI yang akan menjadi penerima vaksinasi Covid-19 dengan skema gratis dari pemerintah sesuai kriteria yang ditentukan.
Saat ini sudah ada sekitar 96 juta PBI.
Mengenai apa saja kriteria peserta PBI yang akan menjadi penerima vaksinasi tersebut, Iqbal mengatakan bukan menjadi kewenangan di BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, akan ada dua skema pada program vaksin virus corona (Covid-19).
Pertama, pemberian vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI di BPJS Kesehatan.
Kedua, kategori vaksin mandiri bagi kategori masyarakat mampu.