Berita Sampang
3 Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Sampang Menolak Terima Uang Santunan Rp 15 Juta
Dinkes Sampang mencatat ada 13 ahli waris di Kabupaten Sampang yang keluarganya meninggal dunia akibat virus corona Covid-19.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Prosesnya saat ini sedang berjalan," kata Alwi saat ditemui Surya ( grup TribunMadura.com ) di Gedung Yayasan BK3S Surabaya, Kamis (27/8/2020).
"Sampai hari ini sudah ada 5 kabupaten/kota (256 orang) sudah mulai mengajukan permohonan untuk meminta rekomendasi dari kami, yang kemudian kami buatkan rekomendasi untuk kami teruskan ke kementrian sosial karena dananya itu dari sana," sambung dia.
Namun untuk mendapatkan santunan kematian tersebut, Alwi menegaskan, keluarga almarhum harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
"Ada persyaratan usulan dari kabupaten/kota yang harus dilengkapi," tegasnya.
Persyaratan tersebut seperti, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan terinfeksi Covid-19, kutipan akta kematian dari Dispendukcapil.
Kemudian, surat keterangan kematian dari pemerintah desa, surat keterangan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.
"Program ini tidak berhenti ini dan masih terus berjalan, korban meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan Rp 15 juta yang diterima oleh ahli waris yang ditunjuk, untuk uangnya ditransfer melalui rekening," katanya.
"Kalau memang memenuhi kriteria atau persyaratan semua akan dapat santunan, (korban meninggal akibat Covid-19) itu bunyinya," pungkasnya. (zia)