Berita Sampang

3 Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Sampang Menolak Terima Uang Santunan Rp 15 Juta

Dinkes Sampang mencatat ada 13 ahli waris di Kabupaten Sampang yang keluarganya meninggal dunia akibat virus corona Covid-19.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi - 3 Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Sampang Menolak Terima Uang Santunan Rp 15 Juta 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 10 ahli waris di Kabupaten Sampang terdaftar sebagai penerima dana santunan korban meninggal dunia akibat virus corona Covid-19.

Nantinya, ke 10 ahli waris di Kabupaten Sampang itu akan mendapat dana santunan sebanyak Rp 15 juta per orang.

"Kemarin kan ada 9 korban datanya sudah dikirim, sekarang naik menjadi 10 penerima," kata Kabid Bansos dan Parlinsos Dinsos Sampang, Erwin kepada TribunMadura.com, Senin (14/9/2020).

Syarat Klaim Santunan Rp 15 Juta Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19, Pastikan Punya Surat Kematian

Santunan Rp 15 Juta Korban Meninggal Karena Covid-19, Baru 9 Ahli Waris Terverifikasi di Sampang

BREAKING NEWS - RSUD Dr Soetomo Surabaya Kebakaran, Muncul Kepulan Asap dari Basement

"Sebenarnya menurut data dari Dinkes Sampang, korban Covid-19 ada 13 orang," sambung dia.

"Tapi tiga di antaranya tidak mau menerima bantuan dari Kemensos ini," lanjutnya.

Penyaluran santunan korban pandemi covid-19 ini, kata Erwin, nantinya disalurkan langsung melalui rekening ahli waris.

Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan dana itu akan disalurkan.

"Jadwalnya kurang tahu karena kami belum mendapatkan kabar terlebih," kata dia.

"Kami hanya memfasilitasi untuk pengiriman data korban covid-19 di setiap daerah," ujarnya.

Kendati demikian, sementara informasi yang ia dapat bahwa untuk dana bantuan itu sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Kantor Dinas Sosial Sampang di Jalan Rajawali Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Senin (14/9/2020).
Kantor Dinas Sosial Sampang di Jalan Rajawali Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Senin (14/9/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Nyawa Pensiunan Polisi Melayang di Tangan Keponakan, Insiden Berdarah Berawal dari Ucapan Pedas

"Yang jelas Informasinya hari Senin ini data sepuluh penerima bantuan mau dibawa ke Kemensos sama Pemerintah Provinsi," tuturnya.

Saat disinggung soal tiga korban pandemi covid-19 yang tidak mau menerima BLT dari Kemensos itu, Erwin mengaku tidak mengetahui alasan dari sejumlah ahli waris terkait.

Erwin menyampaikan, sebelumnya sudah memaksa para ahli waris untuk mengumpulkan persyaratan penerima BLT senilai Rp. 15 juta dari Kemensos namun, ketiganya tetap tidak mau.

"Mungkin alasan mereka tidak mau menerima bantuan karena urusan hati sebab, orang mampu atau sebaliknya tidak bisa ditukar dengan uang Rp. 15 juta," pungkasnya

7 Mahasiswa Desa Alang-alang Bangkalan Dapat Beasiswa di Kampus Merdeka Universitas Trunojoyo Madura

Cara Klaim Santunan

Dinas Sosial Sampang memastikan keluarga korban meninggal dunia akibat virus corona Covid-19 akan mendapat santunan.

Nantinya, keluarga korban meninggal dunia akibat virus corona Covid-19 akan mendapat santunan uang sebesar Rp 15 juta per orang.

Kabid Bansos dan Parlinsos Dinas Sosial Sampang, Erwin mengatakan, ada 13 korban yang meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Sampang, Madura.

 

"Untuk saat ini masih proses verifikasi data," kata dia kepada TribunMadura.com, Rabu (2/9/2020).

"Sementara yang satu masih proses pernyataan dari pihak ahli waris," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk menerima bantuan tersebut, para penerima harus melengkapi sejumlah syarat.

Kata dia, di Kabupaten Sampang, baru lima keluarga yang melengkapi syarat tersebut.

Pihak keluarga atau ahli waris harus menjalani proses verifikasi, dengan melampirkan sejumlah persyaratan data.

Persyaratan data itu di antaranya, Kartu Keluarga, kartu penduduk ahli waris, surat kematian (asli), surat pernyataan dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas menyatakan meninggal karena covid-19.

Sejumlah petugas dengan menggunakan APD lengkap dan menggunakan alat berat memakamkan jenazah dengan protokol standart covid-19 di TPU Keputih, Rabu (15/7/2020).
Sejumlah petugas dengan menggunakan APD lengkap dan menggunakan alat berat memakamkan jenazah dengan protokol standart covid-19 di TPU Keputih, Rabu (15/7/2020). (TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ)

 Whisnu Sakti Legowo PDI Perjuangan Usung Eri Cahyadi-Armuji, Akui Siap Menangkan Pilihan Partai

Selain itu, ahli waris harus menyertakan nomor rekening dan surat domisili dari kelurahan atau pemdes setempat.

Selanjutnya, berkas-berkas tersebut disetorkan ke Dinas Sosial agar dilakukan verifikasi awal dan disetorkan ke pusat.

"Untuk yang lainnya masih dalam proses melengkapi sejumlah dokumen tersebut," tuturnya.

Ia menuturkan, setelah data tersebut selesai, data itu akan segera disetorkan ke pusat agar dana bantuan bisa segera dicairkan.

"Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini dapat dapat meringankan beban para korban dampak pandemi covid-19," pungkasnya.

 Masyarakat Diminta Tak Pandang Negatif Bioskop KCM Pamekasan, Hilma: Sisi Kemaksiatan Itu dari Mana?

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi mengatakan, warga yang meninggal dunia akibat virus corona Covid-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 15 juta.

"Prosesnya saat ini sedang berjalan," kata Alwi saat ditemui Surya ( grup TribunMadura.com ) di Gedung Yayasan BK3S Surabaya, Kamis (27/8/2020).

"Sampai hari ini sudah ada 5 kabupaten/kota (256 orang) sudah mulai mengajukan permohonan untuk meminta rekomendasi dari kami, yang kemudian kami buatkan rekomendasi untuk kami teruskan ke kementrian sosial karena dananya itu dari sana," sambung dia.

Namun untuk mendapatkan santunan kematian tersebut, Alwi menegaskan, keluarga almarhum harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

"Ada persyaratan usulan dari kabupaten/kota yang harus dilengkapi," tegasnya.

Persyaratan tersebut seperti, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan terinfeksi Covid-19, kutipan akta kematian dari Dispendukcapil.

Kemudian, surat keterangan kematian dari pemerintah desa, surat keterangan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.

"Program ini tidak berhenti ini dan masih terus berjalan, korban meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan Rp 15 juta yang diterima oleh ahli waris yang ditunjuk, untuk uangnya ditransfer melalui rekening," katanya.

"Kalau memang memenuhi kriteria atau persyaratan semua akan dapat santunan, (korban meninggal akibat Covid-19) itu bunyinya," pungkasnya. (zia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved