Kasus Pemerkosaan Gadis Sampang
BREAKING NEWS - Puluhan Mahasiswa Tuntut Polres Sampang Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Gadis Torjun
Puluhan mahasiswa menuntut Polres Sampang usut tuntas sisa pelaku kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TriuinMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Puluhan mahasiswa dari Kopri PC PMII Sampang menggeruduk Mapolres Sampang di Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (24/9/2020).
Kedatangan mahasiswa beralmamater kuning tersebut untuk menuntut usut tuntas sisa pelaku kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kasus pemerkosaan bergilir itu terjadi pada 7 Januari 2020 lalu dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang.
• BREAKING NEWS - Buruh, Petani hingga Mahasiswa se Jawa Timur Demo di Depan Kantor Gubernur Jatim
• Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan Bergilir Gadis Sampang Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
• Dikenal Sering Buat Onar, Pria ini Tewas usai Dikeroyok Massa, Kini Jenazahnya Ditolak Warga Desa
Namn, terhitung hampir delapan bulan lamanya, empat pelaku di antaranya masih buron.
Pantauan TribunMadura.com, massa memadati depan Mapolres Sampang,
Aktifitas kendaraan di sekitar lokasi menjadi terganggu dan dialihkan oleh petugas kepolisian.
Saat turun jalan, demontran membawa poster dengan berbagai tulisan kritis yang disampaikan kepada Polres Sampang.
Bahkan, terdapat satu poster berukuran besar bertuliskan 'usut tuntas pelaku pelecehan seksual, Polres Sampang tutup mata'.
Korlap Aksi, Subaidah mengatakan, dalam upaya penyelesaian kasus pelecehan seksual ini, Polres Sampang memberikan kesan pembiaran dan lelet dalam melakukan penangkapan terhadap sisa pelaku.
Padahal, kata Subaidah, dalam Undang-Undang, telah mengamanahkan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, terutama korban di bawah umur.

• Mantan Caleg Gagal Cabuli Gadis Yatim Piatu, Video Minta Ampun Jadi Viral setelah Digerebek Keluarga
• Jenazah Pria Ditolak Warga Karena Masa Lalu, Sudah Kadung Geram, Anggap yang Mati Sapi Bukan Orang
Sebagaimana pada pasal 59 ayat 1 dan 2 huruf J Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dan lembaga lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban kejahatan seksual.
"Tapi hal itu tidak lagi diindahkan dan diperhatikan oleh Kepolisian Resort Sampang," ujarnya.
Bahkan, sebagaimana amanah pasal 16 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa kepolisian harus melakukan penangkapan, penahan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana.
Menurut Subaidah, selama 8 bulan ini, tidak ada tindakan serius dari Polres Sampang buktinya, hanya ada dua pelaku yang diamankan.