Berita Sampang

Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan Bergilir Gadis Sampang Ditangkap, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron

Satu tersangka kasus pemerkosaan Mawar warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang ditangkap.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
H (15), tersangka kasus pemerkosaan saat rilis kasus di Polres Sampang, Kamis (24/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap satu tersangka kasus pemerkosaan Mawar (nama samaran) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Polres Sampang

Satu tersangka kasus pemerkosaan Mawar yang ditangkap Polres Sampang itu bernama H (15), warga Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

H ditangkap setelah satu tersangka lain kasus pemerkosaan Mawar, Perdi (20) divonis 10 tahun penjara.

VIRAL Laki-Laki Minta Ampun Gagal Cabuli Gadis Yatim Piatu, Paksa Korbannya Minum Miras di Warung

Dikenal Sering Buat Onar, Pria ini Tewas usai Dikeroyok Massa, Kini Jenazahnya Ditolak Warga Desa

Kecelakaan di Jalur Pantura Tuban Libatkan 3 Kendaraan, 4 Orang Alami Luka-Luka, Ini Kronologinya

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, H ditangkap setelah dilakukan penyelidikan pada 23 September 2020 di tempat tinggalnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat itu, H sedang berada di rumahnya sedang tidur.

Tim Satreskrim Polres Sampang langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan.

"Sebelumnya H melarikan diri ke Kabupaten Malang selama hampir lima bulan setelah mengetahui Perdi ditangkap," ujarnya, Kamis (24/9/2020).

H melakukan perbuatan bejatnya kepada korban pada giliran ke dua seusai Perdi merudapaksa mawar di giliran pertama.

Ia melakukannya bersama kelima rekannya yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPU Larang Gelaran Konser Musik saat Kampanye Pilkada Serentak 2020, Ingatkan Saksi bagi Pelanggar

VIRAL Penjual Bubur Kacang Hijau Fasih Bahasa Jepang dan Inggris, Hanya Lulusan SD hingga Guide Bule

"Motif H melakukannya karena tergiur melihat tubuh korban dari seringnya tersangka menonton video porno melalui hp miliknya," terang AKBP Abdul Hafidz.

Ia menambahkan, akibat dari perbuatannya, H disangkakan pasal 81 ayat 1, 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda senilai Rp 15 miliar," tegasnya.

Sementara, untuk sisa pelaku yang saat ini masih berkeliaran pihaknya akan terus berupaya menangkapnya.

AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, dari identitas sisa pelaku sebanyak empat orang didominasi warga Kabupaten Pamekasan.

"Kami akan terus berupaya dan saat ini sisa pelaku sudah tidak ada di tempat tinggalnya, di mungkinkan mereka kabur ke luar kota," pungkasnya.

Dua Hari Dilaporkan Hilang, Siswi SD di Mojokerto Tewas di Tambang Pasir, Tersisa Sepeda dan Sandal

Keluarga Minta Semua Pelaku Diadili

N (40) tak bisa menahan amarahnya kala mendatangi Mapolres Sampang, Senin (7/9/2020).

Di sana, warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang itu, datang untuk meminta kejelasan kasus yang menimpa anaknya, Bunga (nama samaran).

N tidak sendiri mendatangi Mapolres Sampang, melainkan diantar bersama sejumlah anggota dari PMII cabang Sampang.

 

"Kami di sini meminta kejelasan penanganan yang dialami oleh bunga," kata Raudhatul Jannah (22), Ketua KOPRI PC PMII Sampang saat baru keluar dari ruang PPA Polres Sampang.

"Karena pelaku cuma satu yang berhasil diamankan," sambung dia.

Sebelumnya, Bunga merupakan korban pemerkosaan yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu.

Gadis berusia 14 tahun itu diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku.

Sejak kasus itu bergulir, Polres Sampang masih meringkus satu pelaku bernama Perdi (20) warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan empat lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Raudhatul Jannah menjelaskan, kelurga korban sudah melakukan pengaduan pada 11 Januari 2020 ke Polres Sampang.

Ibu korban bersama sejumlah anggota PMII cabang Sampang saat baru keluar dari ruangan PPA Polres Sampang, Senin (7/9/2020).
Ibu korban bersama sejumlah anggota PMII cabang Sampang saat baru keluar dari ruangan PPA Polres Sampang, Senin (7/9/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

 Penambahan Lembaga Sekolah di Sampang yang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Ini Kata Disdik

 Pria dengan Wajah Babak Belur Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Kediri, Dievakuasi Satpol PP

Ia menyebut, sudah terhitung tujuh bulan penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

Maka dari itu, ia mewakili pihak keluarga korban berharap agar pihak Polres Sampang dapat meringkus sisa pelaku yang saat ini belum diamankan.

"Harapan kami kepada Kapolres lebih profesional dalam menangani kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas sisa pelaku lainnya.

Bahkan, sebelumnya sudah dilakukan upaya penangkapan hingga pengeledahan ke tempat tinggalnya di Desa Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Namun, dalma upaya itu, kata Iptu Sujianto, pelaku tidak ditemukan.

"Informasinya pelaku ada di luar kota tapi informasi itu masih belum valid," ucap dia.

 Siasat Big Hit Entertainment Siapkan Promosi BTS saat Ada Member Wajib Militer, Kapan Dimulai?

 Pengakuan 3 Remaja Tega Habisi Nyawa Waria Bangkalan, Padahal Selama ini Dianggap Adik oleh Korban

"Bahkan informasi terakhir pelaku ada yang bekerja di Bekasi," katanya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji akan akan terus berupaya untuk meringkus pelaku.

Ia menegaskan jika kasus ini merupakan tanggung jawabnya.

"Kami tetap akan menindak lanjuti karena kasus ini merupakan persetubuhan anak," katanya.

"Kami akan melakukan penangkapan paksa karena ini memang tugasnya PPA," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus yang dialami oleh korban berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.

Mereka lantas melakukan pertemuan oleh salah satu pelaku dan pada akhirnya korban diajak ke Pamekasan dan dilakukan rudapaksa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved