Berita Sampang

Gelar Orkes saat Pandemi, Warga Camplong Sampang Divonis Hakim Pengadilan Bayar Denda Rp 1 Juta

Warga Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang disanksi denda sebesar Rp 1 juta karena menggelar tasyakuran berupa orkes.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Sidang tipiring Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang menggelar sidang Tipiring Pelanggaran Inpres No 6 tahun 2020 dan Perbub Sampang No 53 tahun 2002 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Selasa (29/9/2020).

Sidang tersebut dilakukan kepada warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berinisial H lantaran menggelar tasyakuran berupa orkes.

Walhasil, pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampang Afrisal itu, memvonis penyelenggara orkes dengan sanksi wajib membayar denda Rp 1 juta.

Kebakaran di Garasi Bus Cendana Kota Madiun, Diduga Berasal dari Percikan Api Alat Las Body Bus

Lahan Gambut dan Bambu Milik Warga Sampang Terbakar, Api Diduga Berasal dari Puntung Rokok

Nelayan Bangkalan Sepakat Sita Perahu dan Jaring Trawl Milik Nelayan Nakal, Beri Efek Jera Pelanggar

Adapun agenda jalannya persidangan tipiring diawali pembacaan BAP oleh Hakim Ketua, pembacaan Tuntutan Pasal 7 Perbup Sampang No. 53 tahun 2020 oleh Penuntut Umum, menghadirkan dan Pemeriksaan Keterangan Saksi-Saksi.

Keterangan Saksi saksi kegiatan tersebut sudah memenuhi Fasilitas persyaratan Prokes seperti menyediakan tempat cuci tangan, tempat duduk berjarak, dan tertib bermasker.

Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah pengunjung atau tamu setempat yang tidak mengindahkan aturan prokes covid-19.

Penyidik dan Penuntut Pelanggaran Covid-19 Satpol Pol PP Sampang, Moh. Jalil mengatakan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) akan bertindak tegas kepada semua pelanggar, tanpa adanya tebang pilih.

Menurutnya, hal ini bisa dijadikan contoh bagi masyarakat lain dan tentunya sebagai efek jera kepada pelanggar Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbub No. 53 tahun 2020.

"Perbup No.53 tahun 2020 bukan hanya menindak orang yang tidak memakai masker, namun semua yang berhubungan dengan protokoler kesehatan seperti, cuci tangan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara, Plt Camat Camplong, Chalilur Rachman menyampaikan, kejadian di Desa Banjar Talela ini dijadikan suatu pembelajaran untuk lebih disiplin mematuhi peraturan.

"Jangan sampai masyarakat yang lain beranggapan aman jika wilayah tersebut berada di zona hijau, semoga kejadian ini bisa dijadikan guru," pungkasnya.

Kepala Desa di Gresik Terlibat Kecelakaan Maut, Tewas setelah Sepedanya Ditabrak Pengendara Motor

BMKG Karangkates Prediksi Peristiwa Alam Membahayakan Terjadi Jika Tak Ada Gempa dalam Kurun 10 Hari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved