Pilkada Sumenep
Bawaslu Beberkan Kekeliruan 1.627 Data Pemilih Pilkada Sumenep 2020, Ada NKK Tak Sesuai Kode Jatim
Ada enam fakta yang diungkap Bawaslu Sumenep terkait hasil analisis data pemilih yang diduga bermasalah pada Pilkada Sumenep 2020.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bawaslu Sumenep beberkan enam fakta dari 1.627 dari hasil analisis data pemilih yang diduga bermasalah pada Pilkada Sumenep 2020.
Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengatakan, enam fakta data pemilih tersebut di antaranya NKK bukan wilayah Kabupaten Sumenep sebanyak 24.
Lalu, NKK invalid "0000" sebanyak 75, NIK invalid "0000" sebanyak 92, potensi ganda 3 elemen (NIK, nama dan tanggal lahir) sebanyak 1.362.
• Jadwal Rekrutmen KPPS Pilkada Sumenep Dibuka Awal Oktober, Ini Jumlah Anggota yang Dibutuhkan
• Bawaslu Sumenep Temukan Ribuan Data Daftar Pemilih Sementara Pilkada Sumenep 2020 yang Bermasalah
• Tanaman Eceng Gondok Penuhi Tepi Sungai Brantas Kota Kediri, Tersebar di Beberapa Titik Aliran
"Ke lima NKK tidak sesuai dengan kode Jatim sebanyak 55," kata Imam Syafii pada TrbunMadura.com, Jumat (2/10/2020).
"NKK dan NIK bukan kode wilayah Jatim sebanyak 20," sambung dia.
Temuan DPS bermasalah ini, katanya, sudah disampaikan ke KPU Sumenep untuk ditindaklanjuti atau segera diperbaiki.
"Sebanyak 1.627 dengan data ganda, nomor KK dan data invalid. Selain itu nomor KK luar Provinsi Jawa timur dan Sumenep," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPU Sumenep mengaku belum terima rekomendasi terkait dugaan adanya 1.600 data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Sumenep 2020 bermasalah yang ditemukan Bawaslu Sumenep.
"Belum ada, belum kami terima itu (rekomendasi Bawaslu)," kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini pada TribunMadura.com, Kamis (1/10/2020).
• Makna Hari Batik Nasional Bagi Rahajeng Oktaviona Regina Firdaus, Tak Sekadar Selembar Kain
• Lewati Jalan Tikungan, Mobil Pikap Terjerembab ke Plengsengan Sungai Sedalam 3 Meter di Trenggalek
Rahbini menegaskan, masyarakat umum boleh memberikan masukan terkait hal DPS Pilkada Sumenep 2020 dengan catatan melampirkan by name by address dan dilampiri data identitas kependudukan kk atau ktp.
"Sekali lagi selama ada masukan tanpa dilampiri by name by address maka itu tidak bisa menjadi bahan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rahbini mengatakan, dugaan data pemilih sementara (DPS) yang bermasalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Sumenep 2020 tidak sampai mencapai ribuan.
"Rata-rata tidak sampai seribu seperti yang disampaikan (Bawaslu) tentang itu, dan itu kan hanya terindikasi data ganda," kata Rahbini.