Berita Kediri

Warga Kota Kediri Bisa Gelar Resepsi Pernikahan pada Masa Pandemi, Asal Lokasinya Tak di Gedung

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar membantah soal isu larangan resepsi pernikahan pada masa pandemi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
pakistantoday.com.pk
ilustrasi - Warga Kota Kediri Bisa Gelar Resepsi Pernikahan pada Masa Pandemi, Asal Lokasinya Tak di Gedung 

1. Fasilitas olah raga diperbolehkan beroperasi dengan catatan :
a. Di ruang terbuka atau gedung olahraga dengan ventilasi / sirkulasi udara yang baik.
b. Membatasi jumlah orang yang beraktivitas sehingga dapat menerapkan physical distancing.
c. Menggunakan peralatan sendiri, tidak diperbolehkan pinjam pakai peralatan.
d. Membatasi waktu berolah raga berkelompok maksimal 2 jam dan jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.
e. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air mengalir yang memadai.

2. Resepsi pernikahan / hajatan diperbolehkan dengan lokasi di ruang terbuka (tidak di dalam rumah / gedung) dengan memperhatikan :
a. Menerapkan protokol kesehatan.
b. Membatasi jumlah tamu.
c. Tidak berjabat tangan.
d. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.

3. Kafe atau warung makan dengan live musik diperbolehkan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan membatasi jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.(dim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved