Berita Kediri

Warga Kota Kediri Bisa Gelar Resepsi Pernikahan pada Masa Pandemi, Asal Lokasinya Tak di Gedung

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar membantah soal isu larangan resepsi pernikahan pada masa pandemi.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
pakistantoday.com.pk
ilustrasi - Warga Kota Kediri Bisa Gelar Resepsi Pernikahan pada Masa Pandemi, Asal Lokasinya Tak di Gedung 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Keluhan dan aspirasi masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang mempertanyakan kebijakan Wali Kota Kediri dalam Perwali Kediri No 32 tahun 2020 telah mendapatkan respons.

Aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial itu telah diketahui dan didengar oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Abdullah Abu Bakar menilai, dengan Perwali No 32 tahun 2020, sudah banyak kelonggaran yang dibuat agar warga bisa kembali beraktifitas, baik dalam hal kegiatan perekonomian, kegiatan sosial – keagamaan, rekreasi - olahraga dan keperluan personal lainnya. 

Tingkatkan Kapasitas Penanggulangan Bencana, Dinas Sosial Sampang Gelar Pelatihan Tagana dan KSB

Viral Video Acara Pisah Kenal Kapolsek di Tulungagung, Propam Polda Jatim Datangi Mapolsek Gondang

Wadah Komunikasi Pelaku Seni Daerah, Dewan Kesenian Sampang (DKS) Didorong Kembali Aktif

“Penanganan terkait kesehatan tetap menjadi nomor satu, sesuai dengan protokol kesehatan nasional," kata Abdullah Abu Bakar, Minggu (4/10/2020). 

"Pemerintah Kota Kediri memakai pedoman tersebut dalam membuat peraturan turunan yang kami terapkan di Kota Kediri,” sambung dia.

Ia menjelaskan soal kegiatan usaha, baik restoran, swalayan hingga warung, diperbolehkan beroperasi, asal memenuhi standar protokol, mengurangi kapasitas maksimal 50 persen dan tutup maksimal jam 10 malam. 

"Biasanya yang terkena razia itu yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan, tempatnya berjubel atau tutupnya lebih dari jam 10 malam,” jelasnya.

Ia mengaku juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, tersebut tidak benar.

Karena asal tempat resepsinya dilakukan di tempat terbuka tidak di dalam rumah atau gedung diizinkan.

Maksimalkan Pembuatan KIA, Dispendukcapil Sampang Siap Jalin Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

Penyebab Listrik Padam di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Ada Layang-Layang Tersangkut

Syaratnya tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan, tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. 

"Tamunya yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan izin,” tambah Mas Abu.

Diungkapkan dia, karena Kota Kediri tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi, maka selain melonggarkan kegiatan ekonomi, tetap harus disiplin dari sisi protokol kesehatan. 

"Alhamdulillah sejauh ini, dengan penanganan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Kediri, grafik kasus positif Covid-19 di Kota Kediri cenderung landai," kata dia.

"Kita harus mempertahankan ini, jangan meremehkan Covid-19 mari kita jaga orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai nanti yang meremehkan justru menyesal di kemudian hari,” ungkapnya.(dim)

Berikut kegiatan ekonomi kemasyarakatan yang diperbolehkan selama pandemi Covid-19:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved