Berita Pamekasan

Ditutup Paksa Satpol PP, Kedai Bukit Bintang Pamekasan Sudah Punya Izin Usaha, Pemilik Ungkap Bukti

Kedai Bukit Bintang di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Penutupan Kedai Bukit Bintang Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kedai Bukit Bintang di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, ternyata memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang lengkap.

Padahal, sebelumnya Kedai Bukit Bintang ditutup paksa Satpol PP Pamekasan karena diduga tidak mengantongi izin usaha 

Pemilik Kedai Bukit Bintang, Mohammad Saleh menunjukkan sejumlah berkas izin usaha kepada TribunMadura.com, Rabu (7/10/2020).

Kedai Bukit Bintang Pamekasan Ditutup Paksa, Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih Tegakkan Aturan

Warga Binaan Rutan Klas IIB Sumenep Kini Bisa Kembali Belajar Lewat Program Pendidikan Kesetaraan

Jenguk Tetangga Positif Covid-19, Puluhan Warga Ponorogo Jalani Tes PCR, Potensi Klaster Jagong Bayi

Izin usaha Kedai Bukit Bintang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bernomor induk berusaha (NIB) 0220007890736.

Dalam izin tersebut, Kedai Bukit Bintang ini tertulis milik Sumiati, warga Dusun Bunut, Kelurahan Plakpak, Kecamatan Palengaan.

Lokasi usaha Kedai Bukit Bintang itu bertempat di Kelurahan Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal tertulis Kedai Makanan dengan kekayaan bersih Rp 3 juta.

Mohammad Saleh mengaku heran kenapa kedai miliknya ditutup paksa oleh Satpol PP Pamekasan saat didemo oleh masyarakat setempat yang menolak hadirnya kedai makanan di desa setempat.

Padahal pihaknya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang lengkap yang terdaftar di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.

Menurut dia, bila Satpol PP Pamekasan ingin menyalahkan soal aturan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan kepada pihaknya namun kepada Dinas Perizinan.

Surat Izin Usaha Perdagangan Kedai Bukit Bintang Pamekasan, Rabu (7/10/2020).
Surat Izin Usaha Perdagangan Kedai Bukit Bintang Pamekasan, Rabu (7/10/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Nasib Pengelola Bukit Bintang Pamekasan usai Fasilitas Wisata Dibakar Massa, ASPRIM Akui Prihatin

Kasus Covid-19 di Sidoarjo Terus Bertambah, Masih Banyak Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

"Kalau mau menyalahkan soal aturan seharusnya bukan saya yang disalahkan tapi Dinas Perizininan. Saya tidak tahu apa-apa," kata Mohammad Saleh.

Sebelum ditutup, pria yang akrab disapa Saleh ini sempat dikomplain oleh Satpol PP Pamekasan.

Menurut dia, Satpol PP Pamekasan bilang kepada pihaknya kalau izinnya kurang lengkap, padahal faktanya Kedai Bukit Bintang itu memiliki SIUP yang lengkap.

"Saya bilang ke mereka (Satpol PP) kalau saya tidak tahu mengenai hal itu, karena kata perizinan yang menerbitkan dan mengeluarkan izin usaha itu dari Jakarta langsung," urainya.

Saleh juga mengaku, sebelum kedainya ditutup, sempat meminta kepada Satpol PP agar menyuruh untuk langsung mengkroscek izin usaha Kedai Bukit Bintang miliknya ke Dinas Perizinan lengkap atau tidak.

Sebab pihaknya hanya orang awam yang berniat ingin menjual nasi dan air mineral saja.

"Saya tidak tahu apa-apa lagi, karena saya orang awam, saya niat dari hati pengin jual nasi dan air mineral saja," bebernya.

Jawa Timur Tinggalkan Status Zona Merah Kota/Kabupaten, Gubernur Minta Warga Tak Tinggalkan 3M

Kemenhub Sosialisasi Keselamatan Jalan di Kota Blitar, Ajak Pengendara Disiplin Protokol Kesehatan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, Satpol PP menutup Kedai Bukit Bintang itu hanya meneggakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Ia menginginkan, kedepannya tak ada lagi gesekan antar masyarakat yang bisa menggangu keamanan dan ketertiban akibat adanya tempat wisata yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.

Menurut dia, dibuatnya wisata di desa wajib memperhatikan kearifan lokal yang sesuai dengan kondisi dan situasi adat istiadat masyarakat setempat.

"Meskipun aturan pendirian wisata sudah diatur dalam Perda tapi jangan sampai norma-norma yang sudah tertanam di masyarakat tidak dipatuhi," kata Kusairi.

Menurut Kusairi, secara aturan berdirinya tempat wisata Bukit Bintang ini sudah keliru, karena izinnya di OSS hanya memiliki kekayaan usaha senilai Rp 3 juta ke bawah yang tertulis kedai makanan.

Tapi, saat pihaknya mengecek ke lokasi, banyak tempat spto foto yang mengarah ke wisata.

Sehingga kata dia, izin yang diajukan bukan izin kedai, melainkan sudah masuk izin usaha wisata.

"Jadi kalau wisata itu harus ada izin lanjutan, perlu izin perluasan ruang, izin dari Kepala Desa, dan izin dari Dinas Lingkungan Hidup juga," sarannya.

Kusairi berharap, bila masyarakat Pamekasan ingin membuka usaha, bukalah usaha yang membuat masyarakat tenang, tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Tanpa ketertiban dan ketenangan, kata dia, usaha itu tidak mungkin bisa sukses.

"Maka dalam pendirian tempat usaha itu masyarakat yang menjadi corong utama untuk menjaga ketertiban, kalau terjadi seperti ini bagaimana orang mau makan di kedai, kan jadi takut," ucapnya.

Tak hanya itu, Kusairi juga menyarankan, misal tempat Wisata Bukit Bintang ini mau dilanjutkan dibuka, harus ada diskusi lanjutan dengan Kepala Desa setempat, dan tokoh masyarakat.

"Jadi harus minta persetujuan dan pertimbangan apalagi di sini kawasan pesantren," urainya.

Lebih lanjut Kusairi meminta maaf kepada pemilik tempat wisata tersebut karena sudah menutup secara paksa.

Menurutnya, penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut bukan tindakan yang arogan, melainkan sudah melalui pertimbangan dan rekomendasi dari berbagai pihak.

"Kami sudah melalui pertimbangan, karena sudah melanggar aturan, seperti izin rekomendasi mendirikan tempat wisata dari Disparbup tidak ada, sehingga kami langsung tutup secara tegas," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved