UU Cipta Kerja
Demo Penolakan UU Cipta Kerja Akan Berlanjut, FPI, GNPF-U, PA 212 dan Ormas Lainnya Bakal Turun Aksi
Dalam sebuah poster yang diunggah akun Twitter @HRSCenter, aksi tolak UU Cipta Kerja akan dilakukan pada Selasa (13/10/2020).
PBNU Tolak UU Cipta Kerja
Selain itu, PBNU juga menolak UU Cipta Kerja.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam keterangan tertulis.
"Upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," imbuh Said.
Baca juga: Profil dan Biodata Adit Pradana Jayusman, Pria Calon Suami Ayu Ting Ting, Pendidikannya Tak Terduga
Baca juga: Mujur, Beli Pakaian Bekas di Pasar Loak, Pria ini Tak Menyangka Temukan Uang Rp 71 Juta di Saku Jas
Menurut Said, UU Cipta Kerja jelas merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan kapitalis.
Said juga menyoroti sistem kontrak kerja yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi para buruh atau pekerja. Ia mengaku cukup memahami aspirasi dan penolakan dari buruh terkait hal itu.
Said memahami pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor. Namun, di sisi lain merugikan jaminan hidup laik bagi kaum buruh dan pekerja.

Tak hanya itu, Said juga menyinggung soal sertifikasi halal. Menurutnya, dalam Pasal 48 UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta kepada satu lembaga saja.
"Semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi, termasuk dalam sertifikat halal," kata dia.
Menurut Said, sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.
Said mengatakan UU Cipta Kerja akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal, karena kualifikasi auditor sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.
(Tribunnewswiki/Wartakotalive.com)