Berita Blitar
Operasi Yustisi Jaring 2.114 Pelanggar Prokes di Kota Blitar, Uang Denda Capai Rp 3,4 Juta
Sebanyak 2.114 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Blitar terjaring operasi yustisi sebulan digelar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Selama sebulan menggelar operasi yustisi, Satgas Covid-19 Kota Blitar menindak sebanyak 2.114 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Blitar.
Dari sejumlah pelanggar itu, Satgas Covid-19 mengumpulkan uang denda sebesar Rp 3,4 juta.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan, sejumlah pelanggar itu terjaring operasi yustisi yang digelar mulai 14 September-15 Oktober 2020.
Baca juga: Satgas Covid-19 Nganjuk Masih Temukan Warga Tak Pakai Masker Meski 1 Bulan Operasi Yustisi Digelar
Baca juga: Dalam Sebulan, Ada 1,6 juta Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Jatim, Denda Terkumpul Rp1,6 M
Baca juga: Operasi Yustisi di Batumarmar Pamekasan, Sejumlah Pengendara Disanksi Lantaran Tak Pakai Masker
"Selama sebulan menggelar Operasi Yustisi, kami menindak sebanyak 2.114 pelanggar protokol kesehatan," kata Hadi, Kamis (15/10/2020).
Dari total pelanggar, paling banyak mendapat sanksi pembinaan di tempat ada 1.453 orang, lalu penahanan sementara kartu Identitas sebanyak 266 orang, dan teguran lisan sebanyak 142 orang.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga menindak sanksi tindak pidana ringan (tipiring) untuk perorangan dan pelaku usaha.
Untuk perorangan, ada 138 pelanggar yang diberi sanksi tipiring, sedang untuk pelaku usaha ada 32 pelanggar yang dikenai sanksi tipiring.
"Total denda administratif yang kami kumpulkan dari para pelanggar sekitar Rp 3,4 juta," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil evaluasi selama sebulan menggelar Operasi Yustisi menunjukkan ada peningkatan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Baca juga: Terminal Kota Bangkalan Buka Layanan Edukasi, Siswa Bisa Belajar Online Tanpa Beli Paket Internet
Baca juga: Pemilik Warung Kopi Sediakan Layanan Wanita Penghibur untuk Pelanggan, Patok Biaya Rp 150 Ribu
Hal itu, terlihat dari jumlah pelanggar yang ditindak saat menggelar Operasi Yustisi secara harian.
Menurutnya, saat ini, jumlah pelanggar saat Operasi Yustisi harian menurun jika dibandingkan sebelumnya.
Saat ini, para pelanggar yang terjaring operasi rata-rata tidak tepat dalam pemakaian masker.
Petugas hanya memberikan sanksi pembinaan di tempat kepada para pelanggar.
"Sekarang, para pelanggar yang terjaring operasi rata-rata bawa masker tapi pemakaiannya tidak tepat," ungkap dia.
"Kami hanya memberi sanksi pembinaan di tempat. Sekarang sudah sulit menemukan orang tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah di Kota Blitar," katanya.
Baca juga: Tak Punya Biaya Lahiran Istri, Residivis Pencurian Motor Kembali Beraksi, Kini Masuk Penjara Lagi
Baca juga: Pembangunan Relokasi PKL di Jalan Kesehatan Pamekasan Meleset dari Konsep Awal, Kini Jadi Lesehan