Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur

BREAKING NEWS - Gus Nur Ditangkap Mabes Polri, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Kabupaten Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tangkapan layar Youtube Amazing Pasuruan
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di kediamannya, Sabtu (24/10/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Tim Bareskrim Mabes Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.

Penangkapan Gus Nur oleh Tim Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Baca juga: Tak Terima Anak Dihamili, Istri di Jember Laporkan Suaminya ke Polisi, Fakta Terungkap di Posyandu

Baca juga: Belum Serahkan Dokumen PAW, 8 Cakada di Jawa Timur Terancam Dapat Sanksi, Berikut Daftar Namanya

Baca juga: VIRAL Wanita Muda Pukuli Nenek saat Berteduh di Pinggir Jalan Kota Malang, Polisi Selidiki Kejadian

Penangkapan Gus Nur terekam secara jelas di channel Youtube Amazing Pasuruan.

Dalam video tersebut, terlihat Gus Nur ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif kepada penyidik.

Saat diamankan, Gus Nur tampak memakai jaket kulit hitam dengan peci putih.

Usai berbincang dengan para penyidik, Gus Nur kemudian dibawa oleh penyidik.

Ia lantas masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam.

Tim dari Bareskrim Mabes Polri langsung membawa Gus Nur ke Jakarta.

Baca juga: Dituding Jiplak Konsep Penyanyi Korea, Video Musik Lagu Via Vallen ft Dirga Dadali Diminta Take Down

Baca juga: Kakek Sebatang Kara Tewas Posisi Duduk di Kursi Rumah, Diduga Meninggal 3 Hari sebelum Ditemukan

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Mabes Polri

Dalam Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020, Azis selaku pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Gus Nur.

Laporan itu dilayangkan terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved