Berita Sampang
Pria di Sampang Geluti Bisnis Esek-esek, Sediakan Layanan Prostitusi, Terdakwa Kena Denda Rp 5 Juta
Pemilik tempat praktik esek-esek di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong dikenakan Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Sumenep.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemilik tempat praktik esek-esek di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sampang, (26/10/2020) kemarin.
Alhasil, pemilik tempat prostitusi gelap bernama Tolib (55) tersebut dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Apabila tidak sanggup memenuhi denda, terdakwa harus menerima hukuman kurungan penjara satu tahun lamanya.
Baca juga: Peringatan Endang Mulyana soal Rencana Pernikahan Rizky Billar dan Lesty: Kalau Nggak Jodoh Ya Pisah
Baca juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini Selasa 27 Oktober 2020 di RCTI SCTV Net TV Trans TV GTV Trans 7
Baca juga: Pesan Risma untuk Masyarakat dan Pendemo yang Menolak UU Cipta Kerja: Jangan Rusak Kota Surabaya

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sampang yang memimpin jalannya sidang Tipiring, Affrizal mengatakan, putusan yang diberikan sudah melalui pertimbangan maupun komitmen dari pemerintah daerah melalui Satpol PP Sampang.
Bahkan, tempat memenuhi hasrat bagi laki-laki hidung belang tersebut dilakukan penutupan.
"Menurut pandangan kami putusan itu sudah layak dan adil," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (27/10/2020).
Kendati demikian, Affrizal menegaskan jika terdakwa H Tolib masih membandel membua tempatnya lagi, maka pihaknya akan menyidang dengan hukuman yang lebih berat.
"Kalau dilihat dari isi Perda, disitu ada sanksi kurungan atau denda, apalagi sudah ada komitmen akan ditutup, ya mudah-mudahan dia sadar dan berhenti," ucapnya.
Sementara, Rifa'i selaku pelapor menyampaikan sangat menyayangkan atas putusan Majelis Hakim PN Sampang kemarin.
Sebab, hukuman denda yang sangat ringan kepada penyedia bisnis haram itu tidak sebanding dengan dampak yang diperbuatnya.
Terlebih dengan hukuman yang hanya Rp 5 juta itu, kata pria yang juga menjabat Sekjen LSM Lasbandra Sampang, dimungkinkan besar terdakwa maupun para aktor esek-esek akan kembali berulah tanpa adanya efek jera.
"Tentunya kami kecewa atas putusan yang diberikan kepada terdakwa, karena hanya bermodal Rp 5 juta warga dapat membuka tempat prostitusi dengan bebas," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Temukan Kerumunan Massa dan Keterlibatan Anak-anak pada Kampanye Peserta Pilkada Kediri 2020
Baca juga: Gading Marten Kenalkan Calon Istri, Gempi Langsung Tunjukkan Sosoknya ke Gisel: Hai Ma Ini Ceweknya!
Baca juga: Kode Cemburu Nathalie Holscher ke Sule, Ngigau Sebut Nama Wanita Lain, Lihat Balasan Sang DJ Cantik!
Sebelumnya, pemilik prostitusi gelap (terdakwa) Tolib saat ditanya pada saat persidangan mengaku tidak memiliki uang sehingga, membuka tempat haram tersebut.
"Saya akan terima segala putusan hakim Pengadilan Negeri, sebab apa yang sudah saya lakukan itu salah, semua yang dilakukan ini karena saya tidak mempunyai pekerjaan lagi" pungkasnya.