Pilkada Kediri 2020
Bawaslu Temukan Kerumunan Massa dan Keterlibatan Anak-anak pada Kampanye Peserta Pilkada Kediri 2020
Bawaslu Kabupaten Kediri mengeluarkan sejumlah peringatan terkait pelanggaran kampanye oleh peserta Pilkada 2020.
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Bawaslu Kabupaten Kediri mengeluarkan sejumlah peringatan terkait pelanggaran kampanye oleh peserta Pilkada 2020.
Menurut Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan Sukari pihaknya menemukan tiga pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan melalui Panwascam.
Adapun jenis pelanggaran adalah keterlibatan anak - anak dalam kampanye, lalu soal jumlah peserta, dan terkait kerumunan.
Baca juga: Daftar Promo Indomaret dan Alfamart 27 Oktober 2020, Belanja Cokelat hingga Es Krim Ada Diskon Harga
Baca juga: Wali Kota Madiun Maidi Ingatkan Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan saat Libur Panjang
Baca juga: Hindari Keterlambatan, Penumpang Kereta Api Diminta Lakukan Rapid Test pada H-1 Keberangkatan
"Ada tiga tempat pertama di Kecamatan Plosoklaten, Pare dan Badas. Kalau yang di Kecamatan Badas ini soal jumlah peserta yang melebihi batas yang ditentukan. Namun setelah kami saat itu berikan teguran maka sama pihak mereka kurang dari satu jam udah ditindaklanjuti," jelas Sukari saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri Senin (26/10/2020).
Untuk batasan peserta dalam kampanye adalah 50 orang jika melebihi itu maka itu harus diberikan peringatan. Jika tak dipedulikan maka terpaksa kita bersama kepolisian dan gugus tugas Covid-19 akan membubarkan kegiatan itu.
"Kesehatan peserta pemilu Cabup, dan masyarakat itu adalah tanggung jawab kami (Bawaslu). Oleh sebab itu jika ditemukan hal pelanggaran maka harus segera ditindaklanjuti. Akan tetapi langkah yang kita lakukan adalah kedepankan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran," tegas Sukari.
Baca juga: Rehabilitasi Pelabuhan Rakyat di Madura, Anggota DPR RI Syafiuddin Asmoro Anggarkan Rp 58,2 Miliar
Baca juga: Status Ponorogo Turun dari Zona Oranye ke Zona Kuning, Satgas Covid-19 Rutinkan Operasi Yustisi
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Akhir Oktober? Pastikan Anda Siap untuk Mendaftar, Begini Caranya
Sementara itu terkait trend pelanggaran kampanye secara keseluruhan menurut Sukari menurun drastis jika dibandingkan dengan 1 bulan yang lalu.
"Tag line yang kita kedepankan adalah awasi dan tindak lanjuti. Artinya kita kedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran. Namun jika ditemukan tentu akan kita tindak," ucapnya.
Terakhir Bawaslu Kabupaten Kediri menyerahkan rekomendasi hasil temuan pelanggaran nentralitas PNS kepada Komisi ASN pada bulan Agustus 2020.
Salah satu jenis pelanggaran nentralitas PNS yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Kediri saat itu adalah kehadiran dalam sebuah forum tertentu, dan ikut serta deklarasi dukungan kepada salah satu bakal calon Bupati Kediri.