Berita Entertainment
Soroti RUU Larangan Minuman Beralkohol, Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Bersuara: Dukung 100 Persen
Terkait permasalahan tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas.
TRIBUNMADURA.COM - Rancangan Undang-Undangan Larangan Minuman Beralkohol yang diusung oleh tiga partai mendapati sorotan publik.
Saat ini berkas telah mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sebelumnya pembahasan mengenai RUU terus menerus mengalami penundaan sejak diusulkan pda 2015 lalu.
Terkait permasalahan tersebut, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas.
Hotman Paris angkat bicara melalui unggahan video di akun Instagram priadinya.
Baca juga: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Gresik Dimulai Awal Bulan Desember
Baca juga: Surabaya Siap-Siap Antisipasi Cuaca Buruk, Pemkot Aktifkan Peran Kelurahan Siaga Bencana
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Kediri Melonjak, Tim Gugus Tugas Siapkan Gedung Baru Isolasi Mandiri
Ia mengajak para pemuda Bali untuk ikut bersuara terkait RUU Minol tersebut.
Bahkan dirinya mengaku mendukung 100 persen untuk menolak disahkannya RUU Minol.
"Pemuda Bali, ayo ikut bersuara, Hotman Paris akan mendukung seratus persen," ungkapnya.
Video tersebut juga ia sertai caption, "Ayok Pemuda Bali: di mana nyalimu?? RUU Larangan Minuman Beralkohol."
Pada unggahan videonya yang lain, Hotman Paris menyoroti dampak RUU Minol terhadap industri pariwisata.
"Saya baru pulang dari bali melihat pemandangan yang sangat menyedihkan di mana sudah tidak ada turis, terutama turis asing, yang jeluar masuk toko maupun restoran," ujar Hotman lewat Instagram, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Bakal Datangkan Striker Asing Baru, Arema FC Tak Mencari Pemain Asal Brasil
Baca juga: Jawaban Nathalie Holsecher Ditanya Soal Momongan, Itu yang Aku Pengen, Raffi: Siap Disetrum Sule?
Baca juga: Polres Pamekasan Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam, Sarana dan Prasarana Dipersiapkan
"Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap bali apabila digoalkan ruu larangan minuman beralkohol. devisa akan hilang," imbuhnya.
Selain sektor pariwisata, Hotman Paris mengatakan, RUU Minol akan mempengaruhi industri minuman beralkohol.
Lantas minuman beralkohol jenis apa saja yang dilarang dalam RUU tersebut?
Melansir draft RUU Larangan Minuman Beralkohol dari laman resmi dpr.go.id, setidaknya ada 5 jenis minuman keras (miras) yang dilarang.
Baca juga: Empat Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Pengadilan Negeri Kota Blitar Ditutup Sementara
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Surabaya-Madiun KM 141-142, Ayah dan Anak Tewas Ditabrak Bus Mira
Baca juga: BREAKING NEWS - Truk Terguling di Jalan Sawoo-Tumpakpelem Ponorogo, Muatan Ayam Berhamburan ke Jalan

Hal itu dijelaskan Pasal 4, di mana minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya.
Berikut bunyi pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
1. Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol golongan C
Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Informasi selengkapnya tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa disimak melalui tautan berikut ini >>> LINK
Baca juga: Respons Presiden Klub Madura United Soal Kompetisi Liga 1 2020 Ditunda, Minta PSSI Bertanggungjawab
Baca juga: Sosok Hetty Holscher, Oma yang Dampingi Nathalie Holscher di Pernikahannya, Ternyata Politisi PDIP
Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, Ratusan Santri Sehat di Ponpes Anwarul Haromain Trenggalek Dipulangkan

Tak Hanya Produsen dan Penjual, Pengonsumsi Minuman Beralkohol Juga Kena Pidana
Tak hanya produsen dan penjual yang akan mendapatkan pidana, peminum juga akan mendapat hukuman.
Mereka yang tidak mematuhi aturan Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga akan didenda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Untuk produsen dan penjual bisa terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Peraturan pidana tersebut ada dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Penjual maupun produsen yang 'nakal' akan dijatuhi hukuman pidana dan denda tersebut.
Melalui Pasal 18 hingga 21 dalam bab itu, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000.
Namun ada pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jika pelanggaran bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU Larangan Minuman Beralkohol ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.
Minuman berlakohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-udangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Petani Masuki Musim Tanam Padi Mulai Bulan November Ini, Disperta Sampang Sediakan Obat Hama Gratis
Baca juga: Andre Taulany Bocorkan Rahasia Malam Pertama Nathalie Holscher, Sule Jengkel: Berdosa Sekali Anda
Baca juga: Tingkah Aneh Sule Sebelum Ijab Kabul, Lemesin Otot, Nathalie Holscher Menahan Tawa Sampai Grogi
Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku:
- Bir
Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah dikelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja. - Wine
Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.
Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen.
Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol. - Rum
Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen. - Wiski
Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandung atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen. - Tequila
Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen. - Vodca
Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen. - Sake
Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin. - Soju
Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen. - Tuak dan Ciu
Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi. Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Hotman Paris Ajak Pemuda Bali Ikut Bersuara Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Dukung 100 Persen